LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Taksi online tanpa aturan setara angkutan omprengan

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dibutuhkan untuk memastikan legalitas dan keamanan angkutan umum berbasis daring. Menurut dia, perbedaan antara angkutan konvensional dan daring hanya terletak pada cara pemesanannya.

2018-02-16 13:17:47
Taksi online
Advertisement

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dibutuhkan untuk memastikan legalitas dan keamanan angkutan umum berbasis daring. Menurut dia, perbedaan antara angkutan konvensional dan daring hanya terletak pada cara pemesanannya sehingga keduanya pun harus memenuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.

"Permenhub 108 untuk menjamin keselamatan angkutan online," kata Irjen Royke seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Jumat (16/2).

Dalam dunia transportasi, dikatakannya, bila menyangkut angkutan umum pasti mensyaratkan ketentuan-ketentuan khusus seperti keselamatan, keamanan dan persaingan usaha. "Online hanyalah cara memesan angkutan umum. Setiap angkutan untuk umum yang dipesan secara online harus safety dan resmi," katanya.

Advertisement

Angkutan umum yang tidak menaati peraturan dapat dikategorikan sebagai angkutan umum ilegal atau gelap. "Angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum, tak ubahnya dengan angkutan omprengan," katanya.

Diakuinya angkutan umum dengan sistem daring sangat dibutuhkan sejalan dengan perkembangan zaman. Namun demikian, angkutan daring harus menaati peraturan yang berlaku.

"Sistem online saat ini memang sangat dibutuhkan. Orang maunya serba praktis. Tapi sesuatu yang online itu haruslah legal dan diatur mekanismenya," katanya.

Advertisement

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah berlaku sejak 1 Februari 2018.

Namun, sejumlah pengemudi transportasi dalam jaringan dari berbagai daerah menentang penerapan peraturan tersebut.

Baca juga:
Polri nilai Permenhub soal taksi online sudah tepat
Kemkominfo sebut telah serahkan otorisasi dashboard taksi online ke Kemenhub
Ini hasil pertemuan pihak Istana dengan sopir taksi online
Tuntut revisi Permenhub 108, ribuan pengemudi taksi online se-Jatim turun jalan
Ribuan sopir taksi online desak Jokowi copot Menhub Budi Karya
Aliando kembali gelar demo tolak peraturan taksi online
Sopir taksi online di Medan kembali tolak PM 108

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.