LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Taksi Online Kena Kebijakan Ganjil Genap, Ini Kata BPTJ

Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta berencana menerapkan kembali pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap. Adapun aturan itu bersifat umum kepada pengendara roda empat, termasuk pengemudi taksi daring.

2021-11-04 12:49:56
Taksi online
Advertisement

Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta berencana menerapkan kembali pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap. Adapun aturan itu bersifat umum kepada pengendara roda empat, termasuk pengemudi taksi daring.

Direktur Lalu Lintas BPTJ, Sigit Irfansyah mengatakan, regulasi ganjil genap sepenuhnya adalah kewenangan petugas di lapangan berdasarkan peraturan dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Di mana kebijakan ini mengacu kepada nomor plat kendaraan.

"Kalau bicara itu regulasi yang DKI keluarkan adalah bicaranya ganjil-genap bicara plat nomor. Kita tidak tahu persis mana taksi online mana bukan taksi online," kata dia dalam diskusi Publik MTI: Evaluasi Efektivitas Ganjil Genap di Masa PPKM, Kamis (4/11).

Advertisement

Sigit mengatakan, secara sistem BPJT maupun petugas ada di lapangan sulit membedakan mana kendaraan pribadi dengan taksi online seperti halnya GrabCar, GoCar dan lainnya. Terkecuali mereka memiliki tanda khusus atau stiker menandakan bahwa itu adalah taksi online.

"Jadi ini bicara aktivitas petugas di lapangan cara plat nomor. Kalau semua kita tanyakan satu-satu macetnya luar biasa jadi secara sistem yang paling mudah adalah plat nomor yang Kita bedakan," kata dia.

Sebelumya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, aturan itu bersifat umum kepada pengendara roda empat termasuk pengemudi taksi daring.

Advertisement

"Untuk gocar, grab car, mobil sewaan online ini (kebijakan gage) berlaku," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8).

Sambodo menyarankan, pengemudi taksi daring bisa mencari jalur-jalur alternatif selama kebijakan ganjil-genap berlaku. Adapun aturan itu, sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Sambodo menyebut, kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.

"Nah kan di sepanjang jalan tersebut kan ada jalan alternatif, jadi kalau misalnya dia mengangkut penumpang terus harus lewat jalur itu ya cari jalan lain. Pembatasan di kawasan itu jam 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," ujar dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan pengendara itu juga wajib melengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ketika akan masuk ke Jakarta.

"STRP juga tetap berlaku, karena kan STRP itu orangnya," tandas dia.

Berikut Ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap

1. Jalan Sudirman,
2. MH. Thamrin,
3. Jalan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan
8. Jalan Gatot Subroto.

Baca juga:
Langgar Ganjil Genap, 1.636 Pengendara Mobil Kena Sanksi Tilang
Hari Pertama Sanksi Ganjil Genap di 13 Titik, Polisi Tilang 773 Kendaraan
773 Kendaraan Ditindak di Hari Pertama Tilang Ganjil Genap di 13 Titik Jalan Jakarta
Polisi Tilang 62 Pelanggar Ganjil Genap di Jakbar pada Hari Pertama
Pemberlakuan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap
Pelanggar Ganjil Genap di DKI akan Mulai Dikenakan Sanksi Tilang Hari Ini

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.