Langgar Ganjil Genap, 1.636 Pengendara Mobil Kena Sanksi Tilang
Merdeka.com - Sebanyak 1.636 pengendara mobil tercatat melanggar ganjil genap dan diberikan sanksi tilang sejak 25 Oktober. Jumlah tersebut terjaring di 13 titik ruas jalan di Jakarta selama lima operasi.
"Selama 5 hari dari tanggal 25 sampai dengan 29 Oktober. Tilang sebanyak 1.636," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (1/11).
Sanksi tilang pelanggar ganjil genap ini diberikan merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau subsider dua bulan kurungan.
Selain sanksi tilang, Argo juga menyampaikan jika petugas juga memberikan 1.857 teguran terhadap pengendara. Sehingga total penindakan sanksi maupun teguran, tercatat 3.493 pengendara dengan titik terbanyak di tiga jalan.
"Teguran 1.857, Total 3.493. Terbanyak di jalan DI Panjaitan, Ahmad Yani, Fatmawati," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 13 lokasi di DKI Jakarta.
Ke-13 lokasi tersebut adalah, di Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya