LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tak Semua PNS Dapat Gaji ke-13 2025, Ini Daftarnya

Terdapat kelompok tertentu yang tidak memperoleh hak atas gaji ke-13.

Senin, 02 Jun 2025 12:52:00
berita update
Tak Semua PNS Dapat Gaji ke-13 2025, Ini Daftarnya (merdeka.com)
Advertisement

Pada 2 Juni 2025, pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri.

Namun, tak semua PNS bisa merasakan berkah ini. Di balik angka dan regulasi, terdapat kelompok tertentu yang tidak memperoleh hak atas gaji ke-13, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

  1. PNS yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara: Pegawai yang mengambil cuti jenis ini tidak memperoleh THR maupun gaji ke-13 karena selama masa cuti tersebut, mereka tidak menerima gaji dari negara. Umumnya, cuti ini diajukan oleh pegawai yang ingin rehat sementara dari tugasnya tanpa hak atas penghasilan dari APBN.
  2. PNS yang ditempatkan di luar instansi pemerintah: PNS yang bekerja sementara di luar instansi pemerintahan, baik di dalam maupun luar negeri, dan mendapatkan penghasilan dari institusi tempat mereka ditugaskan, tidak berhak atas THR dan gaji ke-13. Hal ini dikarenakan pendapatan mereka tidak lagi berasal dari anggaran pemerintah pusat.

Rincian Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Pada tahun 2025, jumlah gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS bervariasi sesuai golongan kepangkatan. Berikut adalah kisarannya:

Golongan I

Advertisement
  1. IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  2. IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  3. IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  4. ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  1. IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  2. IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  3. IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  4. IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

Advertisement
  1. IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  2. IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  3. IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  4. IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100

Nilai nominal tersebut merupakan kisaran dan bisa berbeda tergantung pada gaji yang diterima pada bulan Mei 2025 serta besaran pajak yang dikenakan.

Advertisement

Komponen dalam Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS

Gaji ke-13 terdiri dari sejumlah elemen yang memengaruhi jumlah total yang diterima, antara lain:

  1. Gaji pokok pensiun
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja
Berita Terbaru
  • Petani Papua Dukung Program Cetak Sawah Rakyat untuk Penuhi Kebutuhan Pangan
  • ICRC Peringatkan: Ribuan Jenazah di Gaza Terancam Tak Teridentifikasi Permanen
  • Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Potensi Ekonomi Utara Indonesia: Pariwisata, Perdagangan, dan Jasa Jadi Prioritas
  • Inisiatif Penghematan Energi Jakarta Sukses Pangkas 60 Ton Emisi Karbon dalam Satu Jam
  • Pemkab Ponorogo Genjot PAD Lewat Optimalisasi Pariwisata, Grebeg Suro Jadi Andalan
  • berita update
  • gaji ke-13
  • gaji ke-13 asn
  • gaji pns
  • #hariantren
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
S
Reporter Sulaeman
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.