Tak Boleh Beroperasi di Indonesia, Alat Tangkap Cantrang Dimusnahkan
Pemusnahan dilakukan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, dengan cara memotong jaring cantrang yang diturunkan langsung dari kapal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan akan menjaga kesehatan laut dengan tidak lagi memperbolehkan alat tangkap cantrang beroperasi di perairan Indonesia. Menteri Trenggono menyaksikan langsung pemusnahan alat tangkap tersebut di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Jawa Tengah.
Pemusnahan dilakukan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, dengan cara memotong jaring cantrang yang diturunkan langsung dari kapal.
"Luar biasa ini (komitmen untuk tidak menggunakan cantrang)," ucap Menteri Trenggono di Jakarta, Selasa (10/8).
Alat tangkap cantrang resmi tidak lagi beroperasi di perairan Indonesia sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Menteri Trenggono menjelaskan, pemusnahan alat tangkap cantrang ini merupakan wujud komitmen semua pihak untuk patuh pada aturan yang ada. Selain memperkuat patroli, dia mengajak semua kalangan untuk turut mengawasi laut Indonesia sehingga pengawasan berjalan lebih optimal.
Larangan menggunakan alat tangkap cantrang kata Menteri Trenggono, dibuat untuk menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia, sehingga kegiatan ekonomi di dalamnya bisa berjalan berkelanjutan. Pelarangan ini juga melalui tahapan-tahapan sehingga masyarakat lebih siap beralih ke alat tangkap baru yang ramah lingkungan.
"Ini merupakan komitmen bersama Pemerintah Kota Tegal dan seluruh nelayan di sini. Ini bagian dari kepedulian pada keberlanjutan (ekosistem laut). Menjadi tugas kita ke depan bagaimana laut bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sampai kepada keturunan-keturunan berikutnya," pungkas Menteri Trenggono.
Baca juga:
Resmi, Cantrang Kembali Dilarang untuk Dipakai Nelayan Tangkap Ikan
Protes Peraturan Menteri KKP, Nelayan Sumenep Tangkap ABK Pengguna Cantrang
KKP Tangkap Empat Kapal Cantrang di Selat Makassar
Sempat Dilarang Susi Pudjiastuti, KKP Kembali Bolehkan Penggunaan Cantrang
Curhatan Nelayan, Edhy Prabowo Lebih Berpihak ke Pengusaha
Menteri Edhy Klaim Penggunaan Cantrang Tak Rusak Terumbu Karang