Tahukah Anda? Penertiban Pedagang Pasar Serpong di Jalan Demi Flyover 2027, Pemkot Tangsel Siagakan Petugas 24 Jam!
Pemkot Tangsel kembali tindak tegas pedagang Pasar Serpong yang berjualan di jalan pascapenertiban, bahkan menyiagakan petugas 24 jam. Apa alasan di balik penertiban pedagang Pasar Serpong ini?
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengambil tindakan tegas terhadap pedagang di Pasar Serpong yang kedapatan berjualan di jalan raya. Langkah ini diambil setelah penertiban serupa yang dilakukan pada Kamis (16/10) tidak diindahkan oleh sebagian pedagang. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangsel untuk menjaga ketertiban umum dan mendukung rencana pembangunan infrastruktur vital di wilayah tersebut.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa penataan ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha warga, melainkan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan bagi semua pedagang. Beliau juga mengingatkan bahwa jika pedagang tetap 'bandel', sanksi sesuai peraturan daerah akan diberlakukan. Penegasan ini menunjukkan komitmen Pemkot dalam menertibkan area pasar demi kepentingan bersama.
Tindakan penertiban ini juga memiliki korelasi erat dengan program besar Wali Kota Benyamin Davnie, serta rencana pembangunan flyover Serpong oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Proyek flyover ini diperkirakan akan dimulai pada tahun 2027 atau 2028, menjadikan momen penertiban saat ini sangat strategis. Pemkot Tangsel berharap area sekitar pasar dapat tertata rapi sebelum proyek besar tersebut dimulai.
Penertiban Pedagang Pasar Serpong Kembali Dilakukan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menindak tegas pedagang di Pasar Serpong yang nekat berjualan di bahu jalan, meskipun sebelumnya telah dilakukan penertiban. Penindakan ini terjadi pada Jumat (17/10), sehari setelah penertiban awal pada Kamis (16/10). Keberadaan pedagang di jalan raya dinilai mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di area tersebut.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyatakan bahwa penataan Pasar Serpong adalah program besar yang dicanangkan oleh Wali Kota Benyamin Davnie. Ia menekankan bahwa tujuan utama penataan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan keadilan bagi seluruh pedagang, bukan untuk merugikan mereka. Pilar juga menegaskan, "Jika bandel, akan ada sanksi sesuai peraturan daerah."
Untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang kembali berjualan di jalan, Pemkot Tangerang Selatan telah menyiagakan petugas selama 1x24 jam. Petugas ini bertugas memantau area pasar secara terus-menerus. Langkah ini diambil untuk menjaga konsistensi penertiban dan mencegah pedagang kembali ke praktik lama yang mengganggu ketertiban umum.
Dukungan Pembangunan Flyover dan Keadilan Pedagang
Penertiban pedagang Pasar Serpong ini tidak hanya bertujuan untuk ketertiban semata, tetapi juga sejalan dengan rencana besar pembangunan infrastruktur. Pilar Saga Ichsan menjelaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari persiapan menyambut pembangunan flyover Serpong oleh Pemerintah Provinsi Banten. Proyek penting ini direncanakan akan dimulai pada tahun 2027 atau 2028.
Menurut Pilar, "Maka itu ini momen yang tepat karena sejalan dengan rencana pembangunan flyover dari Pemprov Banten." Keterkaitan antara penertiban pasar dan pembangunan flyover menunjukkan visi jangka panjang Pemkot Tangsel dalam menata kota. Penataan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proyek infrastruktur di masa depan.
Selain itu, penataan ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi semua pedagang. Pedagang yang selama ini berjualan di dalam pasar merasa dirugikan dengan adanya pedagang yang menggelar dagangan di luar. Dengan penertiban ini, diharapkan semua pedagang dapat memiliki kesempatan yang sama dan berjualan di tempat yang semestinya.
Strategi Pemkot Tangsel untuk Ketertiban Berkelanjutan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyiapkan berbagai strategi untuk memastikan ketertiban di Pasar Serpong dapat terjaga secara berkelanjutan. Salah satu langkah konkret adalah penyediaan lebih dari 120 kios dan los. Fasilitas ini disiapkan untuk menampung para pedagang yang sebelumnya berjualan di luar area pasar, memberikan mereka tempat yang layak dan tertata.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga telah berkoordinasi dengan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS). Koordinasi ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada pedagang selama masa penyesuaian. Dukungan ini diharapkan dapat membantu pedagang beradaptasi dengan lokasi baru dan tetap dapat menjalankan usahanya tanpa hambatan berarti.
Proses penertiban sebelumnya juga dilakukan dengan prinsip humanis dan swadaya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tahapan yang ditempuh meliputi pendekatan persuasif, sosialisasi, rapat gabungan, hingga pemberian surat peringatan kepada pedagang. Terhadap gerobak yang ditinggalkan oleh pemiliknya, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan telah menginstruksikan untuk segera diangkut.
Dampak Keberadaan PKL di Bahu Jalan
Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan, seperti yang terjadi di Pasar Serpong, kerap menimbulkan berbagai masalah. Salah satu dampak paling signifikan adalah kemacetan lalu lintas. Kendaraan yang melintas harus melambat atau bahkan berhenti karena adanya aktivitas jual beli yang memakan sebagian badan jalan, mengganggu arus kendaraan.
Selain kemacetan, keberadaan PKL di bahu jalan juga membahayakan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki. Pilar Saga Ichsan menyoroti bahaya ini dengan menyatakan, “Kita ingin lalu lintas aman, tertib, dan tidak kumuh. Pernah ada yang tertabrak motor karena jualan di pinggir jalan. Ini banyak mudaratnya, jadi harus kita tertibkan.” Pernyataan ini menegaskan risiko keselamatan yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, penertiban ini menjadi krusial untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi semua pihak. Dengan memindahkan pedagang ke dalam area pasar yang telah disediakan, diharapkan kemacetan dapat berkurang, risiko kecelakaan dapat diminimalisir, dan wajah kota menjadi lebih rapi serta teratur.
Sumber: AntaraNews