Susunan Terbaru Direksi dan Komisaris Emiten Permen Yupi Indo Jelly Gum
Direksi dan Dewan Komisaris yang akan menjabat hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan pada 2030.
PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk melakukan perubahan susunan Direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 25 Juni 2026.
Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (26/6) dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui pemberhentian salah satu direktur sekaligus mengangkat direktur baru untuk memperkuat jajaran manajemen Perseroan.
Keputusan tersebut juga menetapkan susunan lengkap Direksi dan Dewan Komisaris yang akan menjabat hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan pada 2030.
Direktur Keuangan Yupi Indo Jelly Gum Tbk Rusman Apandi, menegaskan perubahan kepengurusan ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun aspek hukum perusahaan.
Dalam RUPSLB, pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Alef Theria dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan. Manajemen menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi serta kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan tugas di Yupi Indo Jelly Gum.
Sebagai penggantinya, pemegang saham mengangkat Budi Santoso Setiawan sebagai Direktur Perseroan. Pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak ditutupnya RUPSLB pada 25 Juni 2026.
Perseroan berharap kehadiran Budi Santoso Setiawan dapat memperkuat kinerja manajemen dan mendukung pelaksanaan strategi bisnis perusahaan ke depan di tengah pertumbuhan industri makanan dan minuman.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Berlaku Hingga 2030
Direksi:
Presiden Direktur: Yohanes Teja
Direktur: Budi Santoso Setiawan
Direktur: Dwi Pudjiati/Intisari
Direktur: Maret Yudianto
Direktur: Juliwati
Direktur: Reynold Pandapotan
Direktur: Rusman Apandi
Direktur: Yunni Damayanti
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris: Benny Lim Jew Fong
Komisaris: Aston Zheng Long
Komisaris: Louisa Chiam Bao Ying (Louisa Zhan Baoying)
Komisaris Independen: Sovia Wirjoprawiro
Komisaris Independen: Dipa Setiabudi Komala
Direksi Diberi Kuasa Tindak Lanjuti Hasil RUPSLB
Selain menyetujui perubahan susunan pengurus, pemegang saham juga memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan keputusan tersebut ke dalam akta notaris.
Direksi juga diberi kewenangan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang serta melakukan seluruh tindakan administratif yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan menegaskan bahwa perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris ini tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, maupun keberlangsungan usaha perusahaan sehingga aktivitas bisnis tetap berjalan normal.