Sulitnya perizinan hambat penerbitan obligasi daerah
Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa, Muhamad Maulana menuturkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menjamin penerbitan obligasi daerah karena prosesnya cukup sulit. Sebab, ada syarat yang cukup berat dari peraturan menteri keuangan.
Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa, Muhamad Maulana menuturkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menjamin penerbitan obligasi daerah karena prosesnya cukup sulit.
"Obligasi daerah kenapa belum ada padahal sudah lama, jawabannya karena prosesnya cukup sulit, ini berbeda dengan obligasi pusat yang dijamin sehingga dikecualikan oleh OJK," katanya, saat media gathering di Bogor, Sabtu (9/9).
Dia mengatakan, proses sulitnya penerbitan obligasi lantaran ada syarat yang cukup berat dari peraturan menteri keuangan. Seperti halnya harus ada izin dari DPRD bahwa DPRD mengizinkan penerbitan obligasi daerah.
"Lalu izin menkeu, PP 54/2015 dan PMK 147/2006, intinya banyak syarat dari DPRD, Kemenkeu, pertimbangan dari Kemendagri dan lain-lain," jelasnya.
Dia mengungkapkan, hal itu yang menyebabkan sampai saat ini belum ada penerbitan obligasi daerah lantaran rantainya cukup panjang. Meski demikian,saat ini OJK tengah merevisi peraturan tersebut dan berkoordinasi dengan Kemenkeu.
"Memang rantainya cukup panjang tidak hanya di OJK, di lembaga negara di luar OJK harus ada izin-izin yang harus di peroleh," ucap Maulana.
Baca juga:
Satgas OJK akan panggil 11 perusahaan diduga investasi bodong
OJK sebut penurunan suku bunga kredit 6 bulan usai deposito turun
Tim BI dan OJK siap geruduk toko lakukan gesek kartu di mesin kasir
Pungutan OJK kepada emiten dinilai tidak adil
Presiden Jokowi minta perbankan turunkan suku bunga kredit
OJK pastikan layanan kantor perbankan tak terganggu kerusakan satelit Telkom
4 Kisah miris korban First Travel, sudah nabung tapi tak diberangkatkan