Sudah tercantum dalam UU, kenaikan TDL industri tak bisa dinego
Hatta meminta industri dan Kementerian Perindustrian tak lagi membahas penolakan rencana kenaikan TDL ini.
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, ikut komentar mengenai aksi penolakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) industri pada awal Mei mendatang. Menurut Hatta, kebijakan ini sudah tidak bisa diubah karena telah disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sekarang kita bicara setelah ketok dan masuk dalam APBN. Ini tidak bisa karena sudah dibahas sebelumnya," ucap Hatta ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (21/4),
Hatta meminta kepada pelaku industri dan Kementerian Perindustrian agar tidak membahas lagi keputusan ini. Keputusan yang telah ditetapkan sudah berupa Undang Undang yang tidak mungkin bisa diubah.
"Sesuatu yang sudah diketok menjadi UU APBN 2014. Sudah dibahas pemerintah dan dewan kan. Sudah masuk dalam rencana penerimaan dan pengeluaran negara. Kalau ini dibicarakan sebelumnya monggo. Sudah diputuskan harus dijalani," tutupnya singkat.
Baca juga:
Mulai 2018, tak ada lagi subsidi listrik buat orang kaya
Bos PLN: Jika tarif listrik tak naik, rakyat tak mau berhemat
Krakatau Steel tolak pemerintah cabut subsidi listrik tahun ini
Kenaikan tarif listrik ganggu target inflasi 2014
Tarif listrik meningkat, SMBR naikkan harga jual semen