Sri Mulyani sebut penghasilan tidak kena pajak RI ketinggian
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara di ASEAN. Sehingga perlu dilakukan kajian lebih lanjut soal kebijakan pajak, khususnya terkait dengan kenaikan batas PTKP menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara di ASEAN. Sehingga perlu dilakukan kajian lebih lanjut soal kebijakan pajak, khususnya terkait dengan kenaikan batas PTKP menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
"Kalau kita bandingkan negara ASEAN, PTKP kita paling tinggi, walaupun income per kapita kita relatif lebh rendah dari Thailand, Vietnam, Malaysia bahkan dengan Singapura sekalipun, Indonesia menerapkan PTKP yang tinggi," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (20/7).
Menurutnya, jika batas PTKP terlalu tinggi, dikhawatirkan akan berdampak pada tax ratio. Mengingat pemerintah sudah menaikkan PTKP sebanyak dua kali dalam waktu yang berdekatan.
"Semakin tinggi PTKP, maka basis pajak makin sedikit. Apalagi Indonesia sudah menaikkan dua kali PTKP," imbuhnya.
Dengan demikian, Sri Mulyani telah memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk segera menelusuri kebijakan PTKP ini. Termasuk mengkaji efektivitas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Karena kita ingin tax ratio comparable dengan negara lain, kita harus lihat kenapa Indonesia berbeda. Kalau policy mengenai PTKP, dengan income per kapita yang kita miliki dengan negara lain apakah bisa dilihat sebagi salah satu yang menjelaskan basis pajak kita berbeda," pungkasnya.
Baca juga:
Kapal pembawa 1 ton sabu jadi target empat negara
Ini sosok Dewan Komisioner OJK yang baru
Ini harapan Sri Mulyani ke DK OJK baru
Sri Mulyani minta nelayan ikut pantau narkoba masuk via jalur laut
Syarat Sri Mulyani agar ubah Rp 1.000 jadi Rp 1 bisa berjalan mulus
Ini penyebab suntikan modal Rp 41 T ke 35 BUMN di 2015 tak optimal
Harapan Menkeu pada PT Djakarta Lloyd jika ditambah modal Rp 379 M