LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Sri Mulyani kelompokkan 6 objek PNBP dalam aturan baru

Adapun keenam bagian tersebut antara lain, pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana serta hak negara lainnya.

2018-07-27 14:57:05
Sri Mulyani Indrawati
Advertisement

Kementerian Keuangan membagi objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam perubahan aturan undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 menjadi enam bagian. Pemisahan ini dibutuhkan untuk memudahkan dalam penetapan maupun pemungutan tarif.

Adapun keenam bagian tersebut antara lain, pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana serta hak negara lainnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan pengelompokan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing objek PNBP.

Advertisement

"Pertama berhubungan dengan sumber daya alam yaitu bagaimana negara memanfaatkan sumber daya alam. Sering saya dengar persepsi masyarakat bahwa negara ini punya sumber daya alam yang melimpah dan kita tidak melakukan apa-apa," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/7).

Kedua mengenai pelayanan, Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah dalam melayani masyarakat dapat memungut PNBP sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ke depan, pemerintah tidak hanya akan memungut tarif tetapi mengembalikan penarikan tarif itu untuk kesejahteraan masyarakat.

"Ketiga, yaitu kelompok PNBP yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND). Contohnya itu BUMN. Jadi ini juga untuk sekali lagi menjelaskan kepada masyarakat kalau BUMN itu di bidang tambang kita masih dapat dividen juga," kata Sri Mulyani.

Advertisement

Selanjutnya, pengelolaan barang milik negara seperti tanah, gedung atau aset lainnya. Pada umumnya, barang-barang milik negara ini disewakan kepada masyarakat atau badan usaha tertentu. Hal ini kemudian mendatangkan penerimaan bagi negara.

"Objek kelima adalah pengelolaan dana. Di dalam mengelola keuangan negara dan APBN, juga banyak melakukan inisiatif untuk membentuk dana-dana. Misalnya dana pendidikan, dana mengenai LMAN, dana pemerintah di Bank Indonesia, serta dana-dana lain. Dana tersebut juga diketahui dapat menyumbang PNBP bagi negara," jelasnya.

Objek PNBP yang terakhir adalah kelompok PNBP yang masuk dalam kelompok hak negara lainnya, seperti putusan pengadilan berupa barang rampasan. "Barang rampasan seperti yang dilakukan oleh KPK kemarin terhadap barang rampasan korupsi atau barang rampasan yang lainnya itu adalah termasuk dalam PNBP kategori hak negara," tandasnya.

Baca juga:
Kemenkeu: Selama ini K/L kenakan 70.000 tarif PNBP kepada masyarakat dan badan usaha
Sri Mulyani beberkan keuntungan adanya Undang-Undang PNPB baru
Tax ratio 2019 ditargetkan capai 11,9 persen, ini strateginya
Jokowi minta anak buahnya perketat pengawasan setoran pajak dan PNBP
Genjot PNBP, ESDM berniat terapkan pungutan pemenang lelang WK tambang
Sah! Kini tak perlu biaya untuk pengesahan STNK

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.