Soal Aturan Rokok Elektrik, RI Perlu Contoh Selandia Baru
Pemerintah Indonesia dinilai perlu mencontoh Selandia Baru dalam mengatur peredaran dan konsumsi produk rokok elektrik seperti vape. Adanya aturan yang baku guna membuat produk ini masuk secara resmi ke pasaran dan berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan negara melalui cukai.
Pemerintah Indonesia dinilai perlu mencontoh Selandia Baru dalam mengatur peredaran dan konsumsi produk rokok elektrik seperti vape. Adanya aturan yang baku guna membuat produk ini masuk secara resmi ke pasaran dan berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan negara melalui cukai.
Pengamat Hukum Ekonomi Ariyo Bimmo mengatakan, Kementerian Kesehatan Selandia Baru telah merilis rekomendasi peraturan terkait produk tembakau alternatif untuk mendukung perokok dewasa beralih ke produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik. Hal ini terbukti mampu menurunkan jumlah perokok di negara tersebut.
Dia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan Selandia Baru, negara tersebut memiliki sekitar 529.000 perokok atau sekitar 13,8 persen di 2016-2017. Jumlah ini turun dibandingkan periode 2015-2016 yang berjumlah 14,2 persen dan periode 2015-2014 yang mencapai 18,3 persen.
"Tingginya angka perokok di sana membuat pemerintah menetapkan target negara bebas asap rokok pada 2025 melalui penerapan aturan khusus bagi produk tembakau alternatif. Sebelumnya, Selandia Baru telah menerapkan berbagai peraturan terkait tembakau secara ketat, termasuk penetapan cukai yang tinggi, namun cara tersebut belum berhasil menurunkan jumlah perokoknya," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (8/12).
Menurut Ariyo, strategi yang ditempuh oleh Selandia Baru merupakan langkah yang perlu dikaji dan dicontoh oleh seluruh pembuat kebijakan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan peraturan produk tembakau alternatif yang dirumuskan secara tepat dan berbeda dari rokok konvensional, akan memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan masyarakat luas yang bukan perokok.
Selain itu, berkaca dari Selandia Baru, lanjut Ariyo, urgensi adanya regulasi produk tembakau alternatif juga berlaku di Indonesia. Sebab, Indonesia dan Selandia Baru memiliki tantangan dan tujuan yang sama yaitu menurunkan angka perokok.
"Kita bisa belajar dari negara lain, seperti Selandia Baru, yang melihat potensi produk ini secara menyeluruh. Secara hukum, produk ini memiliki landasan yang kuat untuk dirumuskan dalam sebuah regulasi, namun di sisi lain masih diselimuti skeptisme," kata dia.
"Oleh karena itu, penting untuk mulai melihat dari sudut pandang lain dan melakukan penelitian komprehensif agar potensinya tidak sia-sia," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6
Baca juga:
62 Negara Telah Terapkan Aturan Rokok Alternatif, Bagaimana dengan Indonesia?
Polres Jaksel Bongkar Penjualan Liquid Vape Mengandung Ganja
Polisi Selidiki Liquid Mengandung Ekstasi Terkait Jaringan Internasional
Beredar liquid mengandung ekstasi, Polda Metro bakal razia toko penjual vape
Ini merek 22 jenis liquid vape mengandung ekstasi
Pasutri dalangi peredaran liquid vape narkoba di Kelapa Gading
Pengembangan kasus narkoba berkedok liquid vape