Soal aturan anyar Kemenhub, ini tanggapan pengemudi taksi online dan sopir angkot
Pemerintah telah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan anyar ini akan mulai berlaku per 1 November 2017. Aturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum agar tidak ada yang dirugikan.
Pemerintah telah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan anyar ini akan mulai berlaku per 1 November 2017.
Aturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum agar taksi konvensional maupun online masing-masing tidak ada yang dirugikan.
Seorang sopir taksi online, Raja, menerima jika pemerintah harus mengatur taksi online. Diharapkan aturan anyar soal tarif bisa memberikan dampak positif pada pemasukannya.
Seperti salah satunya, perusahaan taksi online bisa mensosialisasikan aturan perhitungan tarif pada sopirnya. Sebab, sejauh ini, dirinya tidak paham ketentuan perhitungan tarif.
"Kita tidak tahu jelas ini siapa yang ngatur (tarif). Tiba-tiba cuma Rp 10.000, Rp 14.000," ujarnya pada merdeka.com di Jakarta, Jumat (20/10).
Sementara, seorang sopir angkot, Karnali, juga menanggapi positif kebijakan ini. Dia mengharapkan kebijakan pengaturan taksi online dapat berpengaruh menaikkan penghasilan mereka.
"Saya setuju aja. Jangan banyak merugikan kita ya. Supaya pemerintah bisa membantu kita ini. Penghasilan kita minus," ungkapnya.
Dia berharap dengan adanya aturan ini, baik penyedia angkutan konvensional maupun online dapat berbagi penghasilan dengan lebih adil.
"Merugikan kita ini. Online merugikan yang saya terima setiap hari. Jauh banget. Dulu, setengah hari Rp 150.000. Sekarang Rp 50.000, karena di jalan udah tidak ada penumpang yang nunggu, di pinggir jalan," kata dia.
Pengemudi angkot yang lain, Sutrisno, menyoroti soal kebijakan pemasangan stiker khusus pada taksi online yang menurutnya tidak akan mengubah keadaan. "Hasil tidak terlalu bagus ya. Soalnya pelat hitam sih. Kecuali pelat kuning sama kayak taksi yang lain lah," ujarnya.
Oleh karena itu, dia meminta supaya pemerintah mewajibkan taksi online juga menggunakan pelat nomor berwarna kuning, sama dengan angkutan umum yang lainnya.
Baca juga:
Sopir angkot di Terminal Cicaheum mogok narik gara-gara postingan Kang Emil
Aturan anyar taksi online mulai berlaku per 1 November 2017
Aturan anyar paska putusan MA, batas tarif taksi online diatur gubernur
Menhub terbitkan revisi Permenhub transportasi online
Driver resah Pemprov Kaltim tutup kantor Grab dan GO-JEK di Samarinda
Menhub Budi sebut aturan taksi online dibuat agar tak terjadi monopoli pasar
Dishub melarang, Aher sebut angkutan online silakan boleh terus beroperasi