Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan anyar taksi online mulai berlaku per 1 November 2017

Aturan anyar taksi online mulai berlaku per 1 November 2017 Revisi Permenhub transportasi online. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan anyar ini akan mulai berlaku per 1 November 2017.

Pada aturan ini, pemerintah mengatur penyedia aplikasi (aplikator) transportasi online mewajibkan mitra pengemudinya untuk memiliki SIM A Umum. Hal ini akan tertuang dalam revisi aturan yang menyebut kewajiban memiliki SIM Umum bagi pengemudi, asuransi dan memberikan data aplikasi kepada pemerintah.

"Sekarang ini, mesti ada SIM umum yang harus keluar, dan kedua harus ada asuransi," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat menggelar konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/10).

Menteri Budi juga meminta penyedia aplikasi melaporkan setiap detail kegiatan usahanya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta memberikan akses Digital Dashboard kepada pemerintah.

Menteri Budi menegaskan, hal tersebut bertujuan untuk memberikan pengawasan sebagai perusahaan atau koperasi yang berbadan hukum. "Menaati dan melaksanakan tata cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang," ujarnya.

Selain itu, hal penting yang wajib dilakukan adalah menempeli kendaraan taksi online dengan stiker sebagai penanda sekaligus pembeda dari taksi konvensional.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat, mengimbau agar stiker dipasang pada kaca mobil untuk membedakan dengan kendaraan umum atau pribadi lainnya ketika beroperasi.

"Stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum dan latar belakang logo Perhubungan," kata Hindro.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP