Skema Terbaru Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) 2021 dan 2020 bagi pekerja. Setidaknya ada tiga perbedaan mendasar.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) 2021 dan 2020 bagi pekerja. Setidaknya ada tiga perbedaan mendasar.
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu (4/8).
Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. Menurutnya, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Dia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimi Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya.
Dia menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," jelasnya.
Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta. Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.
Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Kemnaker berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca juga:
Pencairan Subsidi Gaji Masih Tunggu Proses Administrasi dari Kemenkeu
Cara Mudah Cek Penerima Bansos Tunai, Bantuan Subsidi Gaji Hingga BPUM
Ini Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Pekerja di Wilayah PPKM
Catat, Syarat Lengkap Pekerja Bisa Terima Subsidi Upah Rp1 Juta
Pekerja Penerima Subsidi Upah Rp1 Juta Wajib Miliki Rekening Bank BUMN dan BSI
Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta Lebih Bisa Dapat Subsidi Upah, Berikut Ketentuannya