Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pencairan Subsidi Gaji Masih Tunggu Proses Administrasi dari Kemenkeu

Pencairan Subsidi Gaji Masih Tunggu Proses Administrasi dari Kemenkeu rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Pemerintah akan kembali memberikan subsidi gaji pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Besaran subsidi gaji yang akan diberikan sebesar Rp500.000 per bulan untuk 2 bulan dalam satu kali pencairan atau Rp1 juta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menyelesaikan proses administrasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setalah selesai semua maka proses pencarian baru bisa dilakukan.

"Kita selesaikan administrasi keuangan dengan Kemenkeu, segera kalau sudah lengkap semua dan akan cair kami informasikan," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Rabu (4/8).

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri berjanji akan mengusahakan proses pencairan secepat-cepatnya. Karena hal ini juga berkaitan dengan prinsip pemerintah cepat dan tepat. "Kita usahakan secepat-cepatnya. Cepat segera sampai ke penerima dan tepat dari sisi regulasi dan tatakelolanya," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pada tahap pertama ini pencairan akan dilakukan untuk 1 juta tenaga kerja. Jumlah ini didapat berdasarkan data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Namun, bantuan subsidi gaji ini tidak serta merta akan langsung disalurkan. Ida menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta menghindari adanya duplikasi data.

Seperti yang telah diketahui, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus terpenuhi sebelum seorang tenaga kerja/buruh mendapatkan subsidi gaji ini. Berikut Merdeka.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (30/7) tentang kriteria penerima subsidi gaji selama PPKM.

Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Selama PPKM

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini.

1. Pertama tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Syarat kedua adalah, terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.3. Syarat lain, bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.4. Selain itu, bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 45. Diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Ganjar Sebut Pemerintah Berbohong soal Ketersediaan Pupuk

Ganjar Sebut Pemerintah Berbohong soal Ketersediaan Pupuk

Kelangkaan pupuk terjadi kerena ada salah sasaran pemberian subsidi pupuk.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terima Kasih Petani Jatim Sambut Tambahan Pupuk Subsidi Rp28 Triliun

Terima Kasih Petani Jatim Sambut Tambahan Pupuk Subsidi Rp28 Triliun

Selain pupuk pemerintah juga menyiapkan benih gratis bagi petani yang mau mempercepat tanam.

Baca Selengkapnya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Saya Ingatkan Kepada Pemangku Kepentingan, Pupuk Plis Bantu Yuk

Ganjar: Saya Ingatkan Kepada Pemangku Kepentingan, Pupuk Plis Bantu Yuk

Penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran juga harus menjadi perhatian dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Program Makan Siang Gratis Prabowo Butuh Rp450 Triliun Setahun, Benarkah Bakal Gunakan Anggaran Subsidi BBM?

Program Makan Siang Gratis Prabowo Butuh Rp450 Triliun Setahun, Benarkah Bakal Gunakan Anggaran Subsidi BBM?

Pemerintah mengalokasikan secara total subsidi energi sebesar Rp444,2 triliun untuk tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya