LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Seribu pegawai BI yang 'dipinjam' OJK dipersilakan kembali ke BI

Sesuai Undang-Undang, pegawai BI yang bertugas di OJK diberi kesempatan untuk memilih.

2016-01-04 14:00:04
Bank Indonesia
Advertisement

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mempersilakan pegawai BI yang sudah bergabung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk kembali lagi bekerja di BI. Aturan tersebut sesuai dengan UU OJK, di mana pegawai BI diberikan kesempatan untuk memilih status menjadi pegawai OJK atau kembali ke BI.

"Itu kan diatur sesuai UU, jadi semua pegawai BI yang bertugas di OJK itu sesuai dengan UU itu diberi kesempatan untuk memilih apakah mereka akan terus bertugas di OJK atau kembali ke BI," ujarnya di Jakarta, Senin (4/1).

Seperti diketahui, batas waktu penetapan status pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang 'dipinjamkan' dari Bank Indonesia (BI) akan segera berakhir. Berdasarkan undang-undang, setelah dua tahun sejak 31 Desember 2013, para pegawai harus menetapkan pilihannya akan bergabung dengan OJK atau kembali ke BI.

Advertisement

Sejak 31 Desember 2013, BI telah menugaskan 1.173 pegawai untuk bekerja di OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menyatakan batas waktu penetapan status ini yaitu pada tanggal 31 Januari 2016 mendatang. Dia yakin hanya sedikit pegawai `pinjaman` BI ini yang ingin kembali ke BI.

"Sedikit, paling hanya sepertiga atau mungkin hanya seperempatnya," ujar Muliaman di Jakarta.

Advertisement

Menurut Muliaman, setelah penetapan status itu, pegawai yang ingin kembali ke BI tidak langsung pindah, tetapi menunggu penyelesaian masa penugasan di OJK hingga akhir tahun 2016. "Tidak langsung pindah, nanti tahun 2017," tegas Muliaman.

Muliaman menambahkan kebanyakan dari pegawai yang ingin kembali bergabung merupakan pegawai biasa bukan dari tataran direksi. "Kalau yang sekarang menjabat direksi, sepertinya tidak ada," ungkapnya.

Baca juga:
Sepanjang 2015, dana asing Rp 22,5 T kabur dari pasar modal RI
BI ogah turunkan suku bunga, OJK nilai saham sulit melesat 2016
OJK sebut sektor perbankan masih aman di tengah perlambatan ekonomi
2015, jumlah perusahaan melantai di bursa saham menurun
Pelemahan bursa Indonesia di 2015 lebih baik dibanding Singapura

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.