OJK sebut sektor perbankan masih aman di tengah perlambatan ekonomi
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan mengalami perlambatan tahun ini. Hal ini dipengaruhi adanya pelemahan ekonomi global.
Untuk pertumbuhan kredit sektor perbankan, OJK mencatat per November 2015 tumbuh sebesar 9,8 persen secara tahunan (year on year) dimana kredit dalam mata uang rupiah tumbuh 11 persen dan kredit dalam valuta asing tumbuh 4,2 persen. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) bertumbuh 7,7 persen secara tahunan.
Dari sisi rasio kredit bermasalah, OJK mencatat non performing loan (NPL) per November 2015 masih terjaga di level yang rendah yakni 2,66 persen gross dan 1,22 persen net. Demikian juga dengan NPL perusahaan pembiayaan dengan level NPL di 1,43 persen.
Di tengah kondisi perlambatan ekonomi, level NPL dan NPF tersebut masih terjaga jauh di atas threshold yakni 5 persen.
"Memang terdapat peningkatan risiko pasar seiring meningkatnya volatilitas pasar keuangan dan melemahnya nilai tukar Rupiah terkait dengan berlarutnya ketidakpastian kenaikan Fed Funds Rate. Namun, dengan telah dinaikkannya Fed Funds Rate, volatilitas telah menurun, dan kami yakin tekanan di pasar keuangan akan lebih rendah dibandingkan tahun 2015," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad di Kantor OJK, Gedung Soemitro, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (30/12).
Di sisi lain, OJK juga melihat ketahanan sektor perbankan dan industri keuangan non bank (IKNB) masih memadai. Hal ini terlihat dari likuiditas, kredit dan pasar jasa keuangan yang masih terjaga, ditopang oleh permodalan yang cukup tinggi.
OJK mencatat per November 2015, Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan berada pada level 21,35 persen, jauh di atas ketentuan minimum 8 persen. Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi juga terjaga pada level yang tinggi (528,7 persen untuk asuransi jiwa dan 270,1 persen untuk asuransi umum dan reas).
Pada perusahaan pembiayaan, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 3,19 kali, masih jauh di bawah ketentuan maksimum 10 kali dan menyediakan banyak ruang untuk pertumbuhan.
Menurut dia, likuiditas di sektor perbankan masih terjaga, tercermin dari alat likuid yang cukup memadai untuk mengantisipasi potensi penarikan Dana Pihak Ketiga.
Pada 21 Desember 2015, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat masih cukup tinggi, masing-masing sebesar 76,01 persen dan 15,99 persen.
Muliaman mengatakan, OJK selalu memantau perkembangan pasar dan perekonomian global maupun domestik yang berpengaruh terhadap pasar keuangan dalam negeri. Selain itu, OJK juga gencar melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat kinerja industri keuangan dan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Di samping itu, OJK melanjutkan respons kebijakan pengawasan yang diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas SJK nasional.
"Kami terus memastikan bahwa LJK telah melakukan langkah-langkah antisipasi yang memadai dalam menjaga agar risiko likuiditas, risiko kredit, dan risiko pasar tetap manageable," tutup Muliaman.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alhasil, pemulihan ekonomi telah menunjukkan perbaikan yang signifikan ke arah yang lebih baik
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnya