Senin, pemerintah bentuk tim atur Harga Eceran Tertinggi (HET) beras
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk membahas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Termasuk untuk menentukan beras medium dan beras premium ditetapkan dengan harga yang sama atau berbeda.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk membahas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Termasuk untuk menentukan beras medium dan beras premium ditetapkan dengan harga yang sama atau berbeda.
"Kita bentuk tim mulai hari Senin, seperti urusan gula sama minyak goreng. Keputusan ada di pemerintah, tapi kita minta masukan. Jadi kita duduk dulu, selesai itu baru diputus," ujar Enggar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7).
Dia menambahkan, tim ini terdiri dari berbagai pengusaha dan lembaga, seperti Perpadi, koperasi, food station, dan KPPU. Nantinya, penentuan HET ini juga akan dibahas bersama dengan Kementerian Pertanian.
"Kita duduk dan kita susun serta Kementan pasti. Susun jenis berasnya seperti apa, tapi yang pasti dagang-dagang saja," tegasnya.
Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 tahun 2017 yang menyebut harga beras medium maupun premium dipatok Rp 9.000 per kg masih belum berlaku karena belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, masih bisa untuk diubah selama belum diundangkan.
"(Permendag No.47 tahun 2017) Belum diundangkan. Baru draf, yang penting belum diundangkan," pungkasnya.
Baca juga:
Kasus beras, polisi ngaku temukan bukti cukup pidanakan PT IBU
Bansos diubah non tunai buat kemiskinan era Jokowi sulit hilang
INDEF tuding pemerintah tak ikhlas berikan subsidi ke petani
Ombudsman endus kejanggalan dalam penggerebekan gudang beras PT IBU
YLKI desak satgas pangan usut kembali beredarnya beras plastik
KPPU minta rantai distribusi beras dipangkas
KPPU bakal dalami kasus beras oplosan PT IBU