LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Selama 2015, BKPM temukan 5 upaya pemalsuan izin proyek

Pencabutan izin terjadi pada bidang usaha portal web dan kegiatan konsultasi manajemen lainnya.

2016-04-04 16:38:43
BKPM
Advertisement

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat selama Desember 2014 hingga Desember 2015, sebanyak 95 proyek telah difasilitasi dalam program debottlenecking senilai Rp 487,8 triliun. Dari 76 proyek investasi non-Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS), sebanyak 27 proyek melanjutkan operasinya, 5 proyek dicabut izinnya, dan 9 proyek berhenti beroperasi.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan adanya pencabutan dan pembatalan izin, serta pemberhentian operasi dari proyek-proyek tersebut dipengaruhi oleh berbagai permasalahan. Salah satunya adanya upaya pemalsuan izin.

"Dari rekap jenis permasalahan yang telah difasilitasi masalahnya yang terbanyak adalah terkait perizinan ada 8 proyek, moratorium perikanan tangkap 7 proyek, serta penyalahgunaan atau pemalsuan izin 5 proyek," kata Franky di Kantornya, Jakarta, Senin (4/4).

Dia menambahkan, lima proyek yang izinnya dicabut dan dibatalkan terdiri dari berbagai bidang usaha, diantaranya portal web dan kegiatan konsultasi manajemen lainnya. Selain itu, ada pula perdagangan besar serta bidang usaha penangkapan ikan, industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota lainnya.

"Rata-rata perusahaan menjalankan kegiatan usaha berbeda dengan izin yang diterbitkan BKPM. Kemudian yabg terkait penangkapan ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencabut izin usaha karena mereka melakukan pelanggaran," imbuhnya.

Sementara itu, sembilan proyek investasi yang berhenti beroperasi terdiri dari satu bidang usaha industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, enam proyek penangkapan ikan, udang, dan cold storage. Selain itu, ada pula dua bidang usaha pembangkit listrik umum.

"Untuk konveksi mereka mengalami persoalan lahan, sedangkan untuk penangkapan ikan adalah terkait moratorium penangkapan ikan. Sedangkan untuk pembangkit listrik tidak jadi berinvestasi seperti semula sehingga PLN memutuskan untuk melelang terbatas proyek tersebut," jelas Franky.

Baca juga:
BKPM kawal realisasi smelter bauksit di Kalimantan Barat
Investor Timur Tengah minat bikin bioskop di Indonesia
Bappenas sebut Swiss berminat kerja sama pengembangan energi
Swiss minat bangun pabrik sel surya di Indonesia
Hambat investasi, Jokowi minta Mendagri hapus 3.000 Perda bermasalah
Menhub Jonan buka peluang asing investasi di pelabuhan Indonesia
Bikin pabrik bahan baku obat, investor Korsel siapkan Rp 1,1 triliun

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.