Selain rokok, pemerintah sasar cukai plastik dan minuman berpemanis
Selain cukai plastik, pemerintah juga rencananya akan menyasar cukai minuman berpemanis. Melalui rencana tersebut pemerintah ingin menekan penyakit yang diakibatkan oleh minuman tersebut.
Pemerintah telah menetapkan cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata sebesar 10,04 persen dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Tujuan kenaikan tersebut dilakukan salah satunya untuk menggenjot penerimaan negara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, selain cukai rokok, pemerintah juga mengkaji pengenaan cukai plastik untuk mendorong penerimaan negara tahun 2018.
"Kita tetap usaha mendorong itu (cukai plastik) terus," ujar Heru di Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/10).
Selain cukai plastik, pemerintah juga rencananya akan menyasar cukai minuman berpemanis. Melalui rencana tersebut pemerintah ingin menekan penyakit yang diakibatkan oleh minuman tersebut.
"Kita punya wacana yang lainnya seperti bagaimana kita kendalikan atau bagaimana pemerintah bisa kurangi penyakit misalnya obesitas atau gula. Untuk itu kita melihat bahwa salah satu cara mengendalikannya adalah jangan sampai konsumsi zat zat minuman berpemanis itu berlebihan," jelasnya.
Heru menambahkan sejauh ini pihaknya sedang mengkaji rencana tersebut, diskusi dengan berbagai pihak terus gencar dilakukan. "Makanya harus kita kendalikan, tapi cara nya mengendalikan harus koordinasi sama semua pihak kita enggak boleh gegabah ya," tandasnya.
Baca juga:
Kuartal III 2017, Telkom raih laba bersih Rp 17,92 triliun
Bos Bea Cukai beberkan alasan kenaikan cukai rokok 10,04 persen di 2018
Sri Mulyani soal toko ritel banyak gulung tikar: Kita akan cari formulasinya
Sinergi Ditjen Pajak & Bea Cukai, NIK akan digabung dengan NPWP
Cerita Sri Mulyani, pengusaha curhat dipusingkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai
Sri Mulyani: Ditjen Pajak dan Bea Cukai, walau dekat tapi tidak saling kenal