Sejak Agustus 2018, SMF Gelontorkan Rp 948 M Untuk KPR FLPP
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), atau SMF kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Bank Penyalur KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ananta mengaku optimistis, dengan adanya sinergi yang kuat, program sejuta rumah dapat tercapai.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), atau SMF kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Bank Penyalur KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ini dilakukan untuk mewujudkan ketersediaan rumah yang laik dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, mengungkapkan penandatanganan ini merupakan kerjasama lanjutan setelah PKO sebelumnya yang ditandatangani bersama, PPDPP, SMF dan Bank Pelaksana, pada 14 Agustus 2018 lalu. Rencananya komitmen bersama ini akan ditegaskan ulang setiap tahun.
Ananta menyampaikan, sejak Agustus 2018 hingga saat ini, SMF telah berhasil merealisasikan penyaluran dana KPR FLPP kepada 28.932 debitur. Adapun total penyaluran dana mencapai sebesar Rp 948 miliar, melalui 10 bank penyalur KPR FLPP yang merupakan bagian dari realisasi program FLPP 2018 sebesar Rp 5,896 triliun.
"Realisasi penyaluran KPR FLPP tersebut merupakan komitmen SMF dalam Program Penurunan Beban Fiskal direalisasikan melalui pemberian dukungan kepada Pemerintah lewat program KPR FLPP, yang berkoordinasi dengan BLU PPDPP, Kementerian PUPR," ujarnya dalam penandatangan perjanjian kerjasama, di Jakarta, Kamis (17/1).
Ananta mengaku optimistis, dengan adanya sinergi yang kuat, program sejuta rumah dapat tercapai dan memberikan kontribusi luar biasa bagi perekonomian Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan rumah.
Dukungan dari SMF, kata Ananta, juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan penyaluran KPR FLPP dalam ketersediaan likuiditas bagi penyaluran KPR FLPP. Sehingga semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang memperoleh fasilitas KPR FLPP di samping adanya penyerapan tenaga kerja dari pembangunan rumah yang berujung pada terciptanya multiplier effect.
Ananta mengatakan, adanya Surat Menteri Keuangan, No. S-163/MK.6/2018 tanggal 12 April 2018, perihal penurunan beban fiskal dalam KPR program FLPP dan SSB, dan Keputusan Menteri PUPR No 463/KPTS/M/2018, tentang proporsi pendanaan kredit atau pembiayaan pemilikan dan perumahan rakyat, menjadi dasar bagi SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) menjalankan fungsi sebagai fiscal tools pemerintah dalam penyediaan dana jangka menengah panjang guna merealisasikan penurunan beban fiskal pemerintah.
Adapun dalam program penyaluran KPR FLPP ini, SMF memiliki peran dalam mengurangi beban fiskal pemerintah dengan membiayai porsi 25 persen pendanaan KPR FLPP. Sehingga pemerintah hanya menyediakan 75 persen dari total pendanaan FLPP dari semula yang sebesar 90 persen.
Baca juga:
Kementerian PUPR Resmi Tunjuk 25 Bank Penyalur Kredit FLPP di 2019
PUPR Resmi Gandeng 25 Bank Penyalur KPR Subsidi
Skema KPR untuk Golongan Milenial Ditarget Terbit Awal 2019
BPKN Imbau Masyarakat Lebih Hati-Hati Memilih KPR
BPKN: Bank BUMN Paling Banyak Biayai Rumah Bodong
Selama 42 Tahun, Realisasi Penyaluran KPR Bank BTN Tembus Rp 257,6 Triliun
Program KPR Pasca Bencana untuk PNS Segera Bergulir