LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Satgas Waspada Investasi laporkan 227 fintech P2P ilegal ke Bareskrim

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta fintech peer to peer (P2P) lending ilegal untuk segera menghentikan kegiatannya. Selain menghentikan kegiatan usaha, OJK juga meminta agar fintech ilegal tersebut segera menghapus aplikasinya dan menutup situs (website).

2018-07-27 13:22:43
Fintech
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta fintech peer to peer (P2P) lending ilegal untuk segera menghentikan kegiatannya. Per 27 Juli 2018, OJK menemukan 227 fintech peer to peer lending ilegal.

"Fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar mesti menghentikan kegiatannya," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (27/7).

"Kami juga dorong, harus terdaftar di OJK, turuti peraturan-peraturan yang ada. Pada rapat 25 juli 2018, Satgas Waspada Investasi memutuskan semua wajib terdaftar," lanjut dia.

Advertisement

Selain menghentikan kegiatan usaha, OJK juga meminta agar fintech ilegal tersebut segera menghapus aplikasinya dan menutup situs (website). Dalam kegiatan ini OJK turut bekerja sama dengan Google Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Semua bentuk aplikasi, harus dihapuskan karena tidak ada izin. Kami juga lapor Bareskrim untuk penelitian mengenai penawaran-penawaran (fintech peer to peer lending) tak terdaftar ini," kata Tongam.

Sementara masyarakat yang merasa dirugikan oleh fintech ilegal tersebut diharapkan untuk tidak segan-segan melaporkan ke aparat penegak hukum. "Tanggung jawab ke pengguna harus diselesaikan segera. Bila ada (masyarakat) yang merasa dirugikan silahkan lapor penegak hukum," tandasnya.

Advertisement

Baca juga:
OJK: Waspada, 227 fintech tak kantongi izin resmi
Perusahaan fintech didorong lakukan edukasi keuangan ke masyarakat
TunaiKita sebut bantu masyarakat melek Fintech
Hingga Juni 2018, volume pembiayaan fintech capai Rp 7 triliun
Danain, tawarkan peer to peer lending beragunan pertama di Indonesia
Asosiasi sebut fintech mampu gerek penetrasi keuangan Indonesia
YLKI catat 50 pengaduan konsumen terkait kredit online

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.