Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Waspada, 227 fintech tak kantongi izin resmi

OJK: Waspada, 227 fintech tak kantongi izin resmi OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru 63 perusahaan fintech peer to peer lending yang sudah mendaftar dan mengantongi izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menemukan bahwa 227 fintech peer to peer lending yang tidak memiliki izin.

"Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang tidak memiliki izin, sehingga berpotensi merugikan masyarakat," ungkapnya di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (27/7).

Padahal, menurut dia, berdasarkan Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016, semua penyelenggara peer to peer lending wajib mendaftarkan diri dan mendapatkan izin dari OJK.

Karena itu, dia meminta masyarakat untuk lebih waspada dan teliti sebelum memanfaatkan produk yang ditawarkan fintech peer to peer lending, karena tidak berada di bawah pengawasan OJK.

"Kami pun akan rutin menyampaikan informasi terkait perusahaan peer to peer lending yang tidak berizin. Selain itu peran serta masyarakat sangat diperlukan terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP