Said Didu: Kalau CEO asing boleh, jabatan menteri juga bisa
Said Didu, mengatakan Undang Undang BUMN tidak melarang jika CEO BUMN diisi warga negara asing. Namun, sedikit bertentangan dengan UU Tipikor yang menyebut direksi BUMN merupakan pejabat negara. Said menjelaskan meski dalam UU BUMN tidak menjadi persoalan tapi secara konstitusi ada tafsiran politik yang berbeda.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, mengatakan Undang Undang BUMN tidak melarang jika CEO BUMN diisi warga negara asing. Namun hal tersebut, sedikit bertentangan dengan UU Tipikor yang menyebut direksi BUMN merupakan pejabat negara.
"Saya katakan tidak dilarang dalam UU BUMN tapi UU lain seperti tipikor sebut pimpinan BUMN pejabat negara yang laporkan LHKPN dan macam-macam. Kalau sudah bisa CEO BUMN diisi asing, jabatan Menteri juga boleh," ujar Said di Gado Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (14/1).
Said menjelaskan meski dalam UU BUMN tidak menjadi persoalan tapi secara konstitusi ada tafsiran politik yang berbeda. Sehingga, hal ini tidak relevan dengan aturan lain yang telah ditetapkan.
"UU BUMN tidak ada masalah tapi sekarang BUMN kita basisnya konstitusi. Pimpinan BUMN pejabat negara, itu masalah tafsiran politik," kata Said.
Said mengatakan direksi asing memimpin BUMN bisa jadi menguntungkan karena tidak memahami politik di Indonesia. Bila nantinya ada tekanan dari pihak manapun, direksi tersebut tidak akan terbebani.
"Ada untungnya, cari direksi asing nggak bisa Bahasa Indonesia, baca media, tekanan LSM ngga ngerti. Kalau ada tekanan, dia nggak ambil pusing," pungkasnya.
Baca juga:
ASDP buka pelayaran ke Kepulauan Seribu, tarifnya mulai Rp 25.000
DPR: PP 72 jadikan aset BUMN bisa 'dijual' ke swasta
KAI bakal aktivasi kembali jalur kereta Bogor-Bandung
Bertemu Setnov, warga Rembang curhat soal pabrik semen
Ini aturan soal izin pemindahan aset BUMN tanpa restu DPR
Jasa Marga akui Jembatan Cisomang masih bergeser sekitar 3 milimeter
Menteri Rini dorong UKM jual produk online untuk perluas pasar