Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini aturan soal izin pemindahan aset BUMN tanpa restu DPR

Ini aturan soal izin pemindahan aset BUMN tanpa restu DPR gedung BUMN. wordpress.com

Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru berupa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016. Aturan ini merupakan payung hukum holding BUMN yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari Setkab, Kamis (12/1), aturan ini mempertimbangkan dalam rangka meningkatkan nilai dan mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan nasional, pemerintah memandang perlu melakukan pengaturan kembali mengenai sumber penyertaan modal negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat dijadikan penyertaan ke dalam modal BUMN dan Perseroan Terbatas (PT) dan menyempurnakan proses penatausahaan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tatacara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan PT pada 30 Desember 2016.

Menurut PP ini, sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi kekayaan negara berupa dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, aset negara lainnya.

Adapun sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari sumber lainnya, menurut PP ini, meliputi keuntungan revaluasi aset dan agio saham.

PP ini juga menegaskan, Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud, dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain, sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar," bunyi Pasal 2A ayat (2) PP ini.

Selanjutnya, kekayaan negara sebagaimana dimaksud yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, bertransformasi menjadi saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut dan menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut.

"Kepemilikan atas saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas dicatat sebagai investasi jangka panjang sesuai dengan presentase kepemilikan Pemerintah pada BUMN atau Perseroan Terbatas,” bunyi Pasal 2A ayat (4) PP ini.

Menurut PP ini, anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud, kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain tersebut, dan diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum, mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP