LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

RUU Pertanahan, Kementerian ATR dan DPR Baru Bahas 300 dari 928 Poin

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memproses rancangan undang undang (RUU) pertanahan yang baru. Ini dilakukan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 yang dianggap sudah jauh tertinggal.

2018-12-10 19:37:44
Reforma Agraria
Advertisement

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memproses rancangan undang undang (RUU) pertanahan yang baru. Ini dilakukan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 yang dianggap sudah jauh tertinggal.

"Sekarang perkembangan sudah luar biasa maka kita merasakan ada beberapa hal perlu kita perbaiki perlu kita buat konsep konsep baru hak di bawah tanah, hak di atas tanah, kemudian beberapa isu yang dianggap penting," kata Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (10/12).

Menteri Sofyan mengatakan, sejauh ini progres RUU sudah masuk dalam pembicaraan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun dari 928 butir poin, baru sekitar 300-an yang sudah dibahas pihaknya bersama DPR atau sepertiganya.

Advertisement

"Pembicaraan terus jalan, tapi kan kita tidak bisa menentukan inikan. Anggota dewan banyak yang sibuk, kita juga sibuk akhir tahun. Tapikan panjang, dan kita sudah bahas secara bersama. Sampai sekarang yang sudah dibahas 300-an," katanya.

Menteri Sofyan optimistis RUU ini akan selesai sebelum masa Pemerintahan Jokowi-JK berakhir. "Insya Allah sebelum habisnya parlemen ini selesai (sudah jadi)," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR, Muhammad Ikhsan Saleh, mengatakan bahwa dalam RUU ini juga akan berisikan aturan mengenai ketentuan tanah timbul dan tanah hasil reklamasi.

Advertisement

Sebagai informasi, jika tanah reklamasi dibuat oleh manusia, maka tanah timbul merupakan tanah yang ada akibat proses alam, seperti delta, tanah pantai, tepi danau atau situ, dan endapan tepi sungai. "Bukan hanya tanah hasil reklamasi termasuk tanah timbul. Ini memang tanah negara yang punya dan peruntukan penggunaanya itu diatur oleh negara untuk masyarakat juga," jelas Ikhsan.

Dia menjelaskan bahwa pengaturan soal tanah timbul dan hasil reklamasi memang sudah ada. Karena itu dimasukkannya poin tersebut dalam RUU untuk memperkuat aspek legal dalam pengaturan ke depan. "Sudah ada pengaturan, untuk menyempurnakan kita tingkatkan lagi, masukan di dalam rancangan itu (RUU)," tandas dirken Kementerian Agraria dan Tata Ruang tersebut.

Baca juga:
Bos BPN Akui Sengketa Lahan Masih Jadi Kendala Kembangkan Sentra Garam di NTT
Pemerintah Pantau Perkembangan Penerapan Perluasan B20
Pemerintah usul pembangunan dua kawasan ekonomi khusus di Pulau Bangka
Menteri Sofyan sebut ada 8.000 kasus sengketa lahan di Indonesia
Kementerian ATR targetkan RUU pertanahan rampung April 2019
Kementerian ATR terima 994.000 hektar kawasan hutan yang dilepas KLHK
Pemerintah siapkan regulasi hentikan penyusutan lahan persawahan

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.