RUU Konsultan Pajak dinilai akan lindungi hak wajib pajak
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini masih terus membahas mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak. Beleid ini dinilai sangat penting untuk menjamin kepentingan dan hak para wajib pajak.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini masih terus membahas mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak. Beleid ini dinilai sangat penting untuk menjamin kepentingan dan hak para wajib pajak.
"Sebenarnya yang kita inginkan adalah terjaminnya hak-hak para pembayar pajak agar terlindungi dalam sistem yang demokratis ini," ucap Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun di Jakarta, Senin (14/5).
Merujuk data IKPI, saat ini di seluruh Indonesia hanya ada 4.500 konsultan pajak. Menurut Misbakhun, jumlah itu sangat kecil untuk menunjang kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Indonesia yang berpenduduk lebih dari 250 juta jiwa.
Oleh karena itu, Misbakhun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan bagi penyusunan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Menurutnya, masukan banyak pihak diperlukan untuk menghindarkan dominasi atau kepentingan kelompok tertentu atas perpajakan.
"Perpajakan itu mengatur hal yang sangat umum karena semua aspek kehidupan kita kena pajak. Karena itu mari kita desain bersama-sama dalam menentukan RUU Konsultan Pajak."
Misbakhun menambahkan, para konsultan pajak saat ini tidak bisa menggantungkan nasib pada konstitusi dasar semata. Karena itu, harus ada payung hukum dalam bentuk undang-undang yang khusus mengatur profesi konsultan pajak.
"Kita perjelas siapa saja yang berhak melekatkan dirinya pada profesi konsultan pajak," tegasnya.
Baca juga:
Bos Pajak sebut pelemahan Rupiah berdampak positif pada penerimaan negara
Jokowi minta anak buahnya perketat pengawasan setoran pajak dan PNBP
Jadi mitra pemerintah, konsultan pajak dituntut tingkatkan kompetensi
Genjot tingkat kemudahan berusaha RI, DJP izinkan notaris terbitkan NPWP perusahaan
Pemerintah dan DPR sepakat konsultan berperan penting untuk reformasi perpajakan