Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi mitra pemerintah, konsultan pajak dituntut tingkatkan kompetensi

Jadi mitra pemerintah, konsultan pajak dituntut tingkatkan kompetensi Mukhamad Misbakhun. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mukhamad Misbakhun berharap, kehadiran Undang-Undang, kompetensi para konsultan pajak dapat terus ditingkatkan. Jika RUU tersebut disahkan, maka organisasi konsultan pajak seperti IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) akan memiliki wewenang untuk melakukan sertifikasi dan pemberian izin kepada tenaga konsultan.

"Kita berharap IKPI ini akan menjadi wadah yang menaungi seluruh anggota konsultan pajak, karena sampai sekarang ini jumlah anggota yang paling banyak adalah IKPI ini. Dari 5.000, 4,500 dari IKPI. Kewenangan melakukan sertifikasi. Keluar izin konsultan pajak, pelatihan," ungkapnya di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/5).

Selain itu, dengan adanya Undang-Undang yang dapat dijadikan payung hukum, maka profesi konsultan pajak semakin diperkuat sebagai mitra pemerintah dalam berdiskusi soal isu-isu di sektor perpajakan. "Selama ini pemerintah juga nyaman berkomunikasi dengan IKPI mengenai perpajakan, masukan yang berkait perpajakan yang diajak diskusi adalah IKPI. Sehingga ketika Pemerintah butuh apa yang terjadi di lapangan, IKPI ini yang menjadi mitra," jelas dia.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir mengatakan pihaknya akan terus melakukan peningkatan kompetensi konsultan pajak. "Dari organisasi, masih membutuhkan ADRT, standard profesi, untuk ditaati seluruh anggota," kata dia.

"Organisasi juga akan meningkatkan terus kualitas anggota. Kita punya yanb namanya, pengembangan profesional berkelanjutan. Ini tiap tahun dilakukan. Ada angka minimal sistem kredit yang harus dipenuhi," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP