RKAB Batu Bara & Nikel Tak Berubah, Bahlil Siapkan Relaksasi Terukur
Bahlil menegaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk batu bara dan nikel tetap tidak mengalami perubahan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sektor batu bara dan nikel tidak akan mengalami perubahan.
Meskipun demikian, pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan relaksasi yang terukur guna menjaga keseimbangan antara pasokan, permintaan, dan stabilitas harga di pasar global.
"Menyangkut dengan RKAB tetap tidak ada perubahan. Yang ada adalah kita akan melakukan relaksasi yang terukur," ungkap Bahlil di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada hari Jumat (27/3).
Bahlil menambahkan bahwa pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri menjadi prioritas utama. Kebijakan produksi akan disesuaikan berdasarkan kondisi pasar, dengan memperhatikan dinamika supply dan demand.
"Kalau harga bagus, produksinya akan kita tambah. Kemudian industri-industri dalam negeri harus semua terpenuhi. Ini yang kami akan lakukan," jelasnya.
Untuk sektor nikel, pemerintah juga akan menyesuaikan produksi sesuai dengan kebutuhan smelter agar harga tetap stabil dan tidak mengalami penurunan tajam.
Sebagai langkah menjaga nilai jual nikel di pasar, pemerintah memutuskan untuk menaikkan Harga Mineral Acuan (HMA).
"Dan sudah menjadi keputusan dari kami, bahwa kami akan menaikkan HMA-nya. Jadi harga standar acuan nikelnya kami akan naikkan," tegas Bahlil.
Pemerintah sedang meninjau kembali bea keluar untuk nikel olahan dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara
Pemerintah sebelumnya berencana untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor energi melalui kebijakan baru yang akan diterapkan di industri nikel.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan adalah penerapan bea keluar atau pajak ekspor untuk produk hilirisasi nikel.
"Salah satu di antaranya karena kita dorong untuk pengenaan pajak ekspor terhadap hasil hilirisasi," ungkap Bahlil di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (27/3).
Bahlil menambahkan bahwa saat ini pemerintah masih melakukan perhitungan mengenai skema dan formulasi yang tepat sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan. Kajian yang dilakukan saat ini difokuskan pada produk Nickel Pig Iron (NPI), yang merupakan salah satu hasil dari pengolahan nikel.
"NPI produk daripada nikel lagi kita menghitung. Ini lagi kita menghitung ya. Sekali lagi, saya lagi menghitung tentang formulasi daripada pengenaan pajak NPI-nya," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan nilai tambah dari hilirisasi nikel serta meningkatkan kontribusi sektor energi terhadap kas negara.