LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Relaksasi ekspor konsentrat beri jalan kuras kekayaan alam Indonesia

"Organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan ini hanya akan menguntungkan korporasi dan terus melayani industri pertambangan yang menguras kekayaan alam, penghancuran lingkungan hidup dan mengancam keselamatan warga."

2016-10-11 12:10:59
UU Minerba
Advertisement

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan rencana revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diusulkan oleh pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan. Melalui revisi beleid tersebut, Luhut berniat akan membuka kembali ekspor tambang mentah atau konsentrat, ore bauksit, nikel hingga tahun 2021 mendatang.

Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan WALHI, Khalisah Khalid mengatakan, rencana revisi tersebut bertentangan dengan komitmen Presiden Jokowi yang menginginkan hasil alam dioptimalkan dan diolah dalam negeri. Menurutnya, kebijakan ini hanya menguntungkan perusahaan tambang dan menunjukkan ketergantungan negara pada ekonomi semu.

"Organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan ini hanya akan menguntungkan korporasi dan terus melayani industri pertambangan yang menguras kekayaan alam, penghancuran lingkungan hidup dan mengancam keselamatan warga. Kami melihat ada konflik kepentingan yang kuat di antara pejabat publik yang mengusulkan revisi PP No 1 tahun 2014," ujarnya di kantor WALHI, Jakarta, Selasa (11/10).

Advertisement

Di lain hal, penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 11 tahun 2014 yang memberikan toleransi pelonggaran ekspor melalui presentase progres pembangunan smelter dinilai tidak adil. Ditambah lagi, pemerintah menerbitkan Permen ESDM No 5 tahun 2016 yang menghapus ketentuan syarat progres pembangunan smelter untuk mendapatkan perpanjangan ekspor mineral.

"Rangkaian kebijakan pelonggaran tersebut menjadikan PT Freeport Indonesia mendapatkan kuota ekspor 4,55 juta ton konsentrat. Freeport memproduksi 1.016 juta ton tembaga dan 1,663 ‎juta troys on emas dan dengan total uang mencapai USD 256 miliar atau Rp 3.328 triliun setara dua kali APBN Indonesia," tuturnya.

"Untuk itu kami meminta pemerintah secepatnya menghentikan rencana revisi tersebut agar tidak menguntungkan Freeport dan menimbulkan kecemburuan terhadap perusahaan tambang lain," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
Lagi, Luhut beri karpet merah ke Freeport kelola SDA RI
Niat Luhut relaksasi ekspor konsentrat perburuk iklim investasi RI
Luhut longgarkan aturan ekspor tambang mentah hingga 2021
DPR: UU Minerba tidak melarang ekspor mineral mentah
Luhut: Revisi aturan tentang kontrak pertambangan segera selesai

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.