Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Luhut: Revisi aturan tentang kontrak pertambangan segera selesai

Luhut: Revisi aturan tentang kontrak pertambangan segera selesai Luhut Panjaitan. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Mineral dan Batu bara yang mengatur tentang kontrak pertambangan akan selesai dalam waktu dekat.

"Saya harap minggu ini sudah finalisasi, saya bisa janjikan lebih cepat dari perkiraan," kata Luhut di Jakarta, Selasa (4/10).

Luhut menegaskan, draft revisi aturan sudah ada dan sudah dilaporkan pada Presiden Joko Widodo. Namun masih ada beberapa hal yang perlu dicocokkan. Hingga sekarang masih dikaji agar tertata secara adil bagi banyak pihak, seperti kepentingan pemerintah, rakyat Indonesia dan juga investor.

Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tersebut berkaitan dengan aturan tentang perpanjangan kontrak pertambangan yang tentu saja salah satunya berdampak dengan kontrak PT Freeport yang akan habis pada tahun 2021.

Jika sesuai aturan sekarang, maka aturan pengajuan perpanjangan kontrak, baru bisa dilakukan sebelum dua tahun masa habis kontrak, atau untuk kasus PT Freeport berarti tahun 2019, karena akan habis pada 2021.

Ketidakpastian tersebut membuat investor masih ragu untuk berinvestasi, karena khawatir kontrak tidak akan diperpanjang lagi.

Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, turunan UU Minerba, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara harus direvisi.

Untuk itu, Luhut kembali mengundang sejumlah pakar untuk ikut membantu perumusan draf revisi UU Minerba yang ditargetkan selesai akhir tahun ini.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP