Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Niat Luhut relaksasi ekspor konsentrat perburuk iklim investasi RI

Niat Luhut relaksasi ekspor konsentrat perburuk iklim investasi RI ilustrasi penggalian tambang. ©Emirates247

Merdeka.com - Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal akan mengizinkan perusahaan tambang untuk melakukan ekspor tambang mentah atau konsentrat hingga 5 tahun ke depan atau sampai 2021. Persyaratannya, perusahaan tambang tersebut tetap harus membangun pabrik pengolahan atau pemurnian konsentrat alias smelter.

Anggota Komisi III DPR RI yang juga Ketua DPW Partai NasDem Sulteng, Ahmad M. Ali mengkritik rencana Luhut ini. Menurutnya, relaksasi ekspor konsentrat ini merupakan malapetaka bagi iklim investasi di Indonesia.

"Kebijakan ini menunjukkan pemerintah Indonesia tidak konsisten dan cenderung menjebak para investor yang telah membangun smelter," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/10).

Ali menegaskan, kebijakan relaksasi ekspor konsentrat hanya akan memperburuk iklim investasi dalam negeri karena tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi. "Semua rencana yang telah dibangun akan berubah dan kepercayaan investor makin memudar karena tidak adanya kepastian hukum," terangnya.

Ali tidak heran jika selama ini Indonesia masih diragukan investor luar negeri. Sebab, setiap ganti rezim maka kebijakan sering berganti dan tidak memberikan kepastian pada investor. "Setiap pergantian rezim selalu diikuti dengan perubahan aturan yang mengganggu secara subtansi rencana induk investasi yang telah disepakati," terangnya.

Politis Partai NasDem tersebut meminta pemerintah meninjau kembali rencana kebijakan relaksasi ekspor. Sebab, hal itu bukan jalan keluar, malahan memperburuk iklim investasi yang sedang berusaha diperbaiki. Ali meminta agar pemerintah bisa memikirkan ulang skema tersebut untuk menjaga kewibawaan hukum nasional.

Selama masa perpanjangan relaksasi pemerintah memaksa perusahaan-perusahaan tambang dapat memenuhi kewajibannya melakukan hilirisasi mineral di dalam negeri dengan menyelesaikan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral). Tetapi lanjut dia, pada sisi yang lain bahan baku mineral tetap di ekspor ke luar negeri.

"Bukankah ini kebijakan yang saling bertentangan, Anda mengundang dan memaksa investor membangun pabrik, tetapi di sisi yang lain juga ekspor bahan baku mineral juga dibolehkan. Kita mau bangun industri nasional yang visioner atau sekedar untuk mengeksploitasi mineral alam?" tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP