Rekomendasi Sampoerna untuk Jaga Iklim Tenaga Kerja Saat Cukai Rokok Naik
Pemerintah menetapkan kenaikan besaran cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen pada 2020. Kebijakan ini mendapatkan respon dari produsen rokok. Salah satunya PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna). Rekomendasi tersebut guna mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja.
Pemerintah menetapkan kenaikan besaran cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen pada 2020. Kebijakan ini mendapatkan respon dari produsen rokok. Salah satunya PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna).
Terkait kebijakan ini, PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) menyampaikan dua rekomendasi kepada Pemerintah. Rekomendasi tersebut guna mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja.
"Kebijakan yang lebih baik adalah dengan menetapkan golongan cukai perusahaan berdasarkan jumlah total volume rokok buatan mesin yang dihasilkannya," kata Direksi PT Sampoerna Troy Modlin, dalam keterangan kepada Merdeka.com, Jumat (4/10).
Hal tersebut, kata dia, akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran tarif cukai yang semestinya, yaitu di tarif cukai tinggi untuk rokok buatan mesin.
"Pemerintah dapat mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisir kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini," ungkapnya.
Menurut dia, dengan menerapkan kedua rekomendasi di atas, pemerintah dapat membantu industri rokok untuk meringankan dampak kenaikan cukai tahun 2020. "Khususnya segmen SKT, dan mendukung mata pencaharian pihak-pihak yang terlibat dalam industri tembakau, termasuk petani tembakau dan cengkeh, pekerja dan pengecer," tandasnya.
Baca juga:
Djarum Soal Harga Rokok Dekati Rp50.000 di 2020: Hoaks
Asosiasi: 72 Persen dari Hasil Penjualan Satu Bungkus Rokok Disetor ke Negara
Penjualan Lesu, Asosiasi Rokok Duga Daya Beli Masyarakat Turun
PHK Massal Hantui Pekerja Industri Rokok
Cukai Rokok Naik, Penjualan Diperkirakan Turun 30 Persen
Dampak Cukai Naik Tinggi, Pemerintah Harus Waspadai Peredaran Rokok Ilegal
Pemerintah Diminta Gabungkan Batasan Produksi SKM dan SPM