PHK Massal Hantui Pekerja Industri Rokok
Merdeka.com - Pemerintah secara resmi akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 mendatang. Kenaikan ini turut mendorong harga jual eceran rokok sebesar 35 persen.
Kenaikan cukai rokok disebut akan berimbas pada ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para pekerja yang bergerak di industri rokok.
Gabungan Persatuan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan, penerapan aturan cukai baru akan memaksa perusahaan rokok untuk melakukan efisiensi.
"Kalau masalah PHK sudah tergantung kemampuan masing-masing perusahaan. Tapi jangka panjang akan dilakukan efisiensi," ujar dia di Jakarta, Rabu (2/10).
Dia mengakui bahwa belum ada obrolan dari para anggota GAPPRI terkait pengurangan jumlah karyawan. Namun, dia memastikan, pelaku usaha sudah memperhitungkan adanya potensi penurunan penjualan produk rokok saat kebijakan tersebut mulai berlaku.
"Tapi dari anggota sudah mulai memperhitungkan efisiensi. Potensi penurunan penjualan di 2020 cukup besar," jelasnya.
Penurunan penjualan ini juga akan berjalan beriringan dengan efisiensi jumlah pekerja. Henry menyatakan, pengurangan produk yang dipasarkan otomatis bakal berdampak terhadap banyak hal, termasuk pemangkasan tenaga kerja.
"Secara otomatis pelaku bisnis anggota kami pada saat penjualan turun pertama kali yang dilakukan adalah efisiensi dalam hal produksi dan lain lain. The last minute adalah rasionalisasi," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya