LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pungutan isi ulang dinilai lebih pantas dibebankan ke penerima pembayaran e-money

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, mengatakan seharusnya, pungutan isi ulang ini dibebankan pada penerima manfaat kartu seperti Jasa Marga, TransJakarta, KCJ hingga toko ritel. Sebab, entitas penerima manfaat sudah diuntungkan dengan adanya layanan uang elektronik.

2017-09-21 17:30:00
e-money
Advertisement

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, menilai pungutan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money wajar. Namun, seharusnya, pungutan isi ulang ini dibebankan pada penerima manfaat kartu seperti Jasa Marga, TransJakarta, KCJ hingga toko ritel.

"Ya kalau masyarakat harus mendapatkan beban, sementara yang mendapatkan manfaat kan dibebaskan dari beban ya. Artinya justru ini mendzolimi masyarakat, sementara yang harusnya dikenakan beban malah yang diuntungkan. Makanya istilah saya ini dzolim," kata Enny, saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (21/9).

Dia mengatakan, entitas penerima manfaat sudah diuntungkan dengan adanya layanan uang elektronik. Seperti efisiensi operasional sehingga layanan optimal dan timbulkan kepuasan konsumen.

Dia mencontohkan, misal, pengelola tol lebih efisen karena lebih cepat antreannya sehingga mengurangi kemacetan yang kerap kali terjadi.

"Peraturan ini dibebankannya kepada masyarakat. Padahal masyarakat sudah rela menaruh deposit uangnya dalam sistem perbankan ke dalam uang elektronik. Ini kan tidak adil, tidak balance," tegas Enny.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) yang telah menerbitkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Aturan tersebut yaitu bila melakukan isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu di bawah Rp 200.000 maka tidak akan dikenakan biaya. Namun jika isi ulang di atas Rp 200.000 maka akan dikenakan biaya Rp 750.

Semnetara pengisian ulang e-money melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra, dikenakan biaya sebesar Rp 1.500.

Baca juga:
Pungutan e-money seharusnya rata dikenakan saat isi ulang di atas Rp 200.000
Ikuti aturan BI, BCA turunkan pungutan isi ulang Flazz
Ini alasan BI kenakan biaya isi ulang e-money
Ini harga isi ulang e-money, antar bank dan toko ritel kena Rp 1.500
BI minta penerbit cantumkan logo nasional di setiap e-money
BI terbitkan aturan isi ulang e-money hingga transaksi non tunai di gerbang tol
Perbankan disebut paling diuntungkan dari aturan biaya isi ulang e-money

Advertisement
(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.