Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan BI kenakan biaya isi ulang e-money

Ini alasan BI kenakan biaya isi ulang e-money Ahok resmikan e-money parkir meter. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Penetapan top up off us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra, dikenakan biaya sebesar Rp 1.500.

Penetapan tersebut bertujuan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Ketika aturan isi ulang e-money ini telah berlaku semua harga sama rata.

"Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian," tulis dalam aturan ini yang dikutip dari laman BI, Kamis (21/9).

Kebijakan skema harga yang ditetapkan BI itu berdasarkan mekanisme batas atas (ceiling price). Hal itu bertujuan dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.

Kebijakan skema harga top up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat. BI menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi. Akan tetapi sewaktu-waktu, BI dapat mengevaluasi kebijakan skema harga tersebut.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP