BI minta penerbit cantumkan logo nasional di setiap e-money
Merdeka.com - Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). Aturan ini untuk mengatur penerbitan uang elektronik dan tata cara pembayaran non tunai.
Dalam aturan ini, Bank Indonesia mewajibkan penerbit uang elektronik untuk memasang logo nasional sebagai upaya branding.
"Bank Indonesia menetapkan kebijakan branding nasional yang terdiri atas logo nasional, perluasan akseptasi (penerimaan) nasional, dan kewajiban pemrosesan domestik," tulis aturan ini dikutip dari laman BI, Kamis (21/9).
Lebih lanjut, BI mewajibkan penggunaan logo nasional pada setiap instrumen yang diterbitkan dan kanal pembayaran yang digunakan dalam transaksi pembayaran domestik melalui GPN, serta tahapan waktu implementasi pencantuman logo nasional untuk instrumen kartu ATM dan/atau kartu debet.
Dalam aturan tersebut, Bank Indonesia bertugas sebagai pengatur prosedur penetapan kelembagaan GPN guna memastikan pihak-pihak yang akan menjadi penyelenggara GPN, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching dan Lembaga Services, mampu menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagaimana diatur secara lebih rinci di dalam PADG GPN.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya