Pulau Padar, Ikon TN Komodo: Pembangunan Resort di Sana Ternyata Kewenangan Pemerintah Pusat
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menegaskan pembangunan resort di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, adalah kewenangan pemerintah pusat. Publik menanti sikap resmi terkait proyek pembangunan Pulau Padar ini.
Pembangunan resort di Pulau Padar, salah satu ikon Taman Nasional Komodo (TNK) di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjadi sorotan publik. Proyek ini memicu diskusi mengenai kewenangan dan dampak lingkungan di kawasan konservasi yang dilindungi.
Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng, menjelaskan bahwa meskipun Pulau Padar berada di wilayahnya, kewenangan terkait pembangunan di TNK sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kepedulian masyarakat terhadap rencana pembangunan sarana wisata alam oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE).
Pemkab Manggarai Barat sendiri menyatakan akan menunggu sikap resmi dari pemerintah pusat terkait polemik pembangunan ini, mengingat status TNK sebagai kawasan konservasi nasional dan Situs Warisan Dunia UNESCO. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan pariwisata dan perlindungan ekosistem setempat.
Kewenangan Pembangunan di Pulau Padar dan Sikap Pemkab Mabar
Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng, menegaskan bahwa pembangunan resort di Pulau Padar, yang terletak dalam kawasan Taman Nasional Komodo, merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. "Tempatnya ada di Manggarai Barat, kita punya wilayah tapi ada hal yang bukan kewenangan kita seperti TNK yang merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan," ujar Yulianus Weng.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap perhatian dan kepedulian publik yang meningkat mengenai rencana pembangunan sarana dan prasarana wisata alam oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE). Proyek ini berlokasi di salah satu pulau paling ikonik di TNK, yang dikenal dengan lanskap unik dan populasi komodonya.
Pemkab Manggarai Barat saat ini memilih untuk menunggu keputusan dan sikap resmi dari pemerintah pusat terkait polemik pembangunan di Pulau Padar ini. "Karena kita bagian dari NKRI, kita tunggu sikap dari pemerintah pusat," tambahnya, menunjukkan posisi pemerintah daerah yang menghormati hierarki kewenangan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Keterlibatan pemerintah pusat dalam pengelolaan TNK mencerminkan statusnya sebagai aset nasional dan warisan dunia, yang memerlukan koordinasi lintas sektor untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi.
Prinsip Investasi Pariwisata Berkelanjutan di Labuan Bajo
Dalam konteks investasi pariwisata di Labuan Bajo, Pemkab Manggarai Barat mengedepankan beberapa prinsip utama yang berfokus pada keberlanjutan dan partisipasi masyarakat. Prinsip pertama adalah partisipatif, yang melibatkan masyarakat lokal sebagai pelaku aktif dalam kegiatan kepariwisataan.
Prinsip kedua adalah berkelanjutan, bertujuan agar keindahan alam Labuan Bajo dapat dinikmati oleh generasi mendatang tanpa mengalami kerusakan. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga ekosistem unik yang ada di kawasan tersebut, termasuk habitat komodo.
Selain itu, prinsip kebudayaan juga menjadi prioritas, dengan selalu menjaga kearifan lokal setempat dalam setiap pengembangan pariwisata. "Perkembangan pariwisata ini ada dampak positif dan negatif sehingga dengan kebudayaan ini kita dapat menahan, menampik, mencegah hal-hal negatif," jelas Yulianus Weng.
Penerapan prinsip-prinsip ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari pembangunan pariwisata, sekaligus memaksimalkan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Manggarai Barat.
Kemenhut dan Proses Pembangunan Resort PT KWE
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah memastikan bahwa pembangunan resort di Pulau Padar harus mematuhi ketentuan hukum, termasuk kajian dampak lingkungan (EIA) dan kaidah konservasi satwa komodo. Kemenhut juga menghargai perhatian publik terkait rencana pembangunan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, menyatakan, "Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan mengedepankan prinsip perlindungan satwa dan ekosistem."
PT KWE sendiri diketahui telah memegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA/PB-PSWA) sejak 23 September 2014, untuk lahan seluas 426,07 hektare di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Pembangunan fondasi sekitar 148 tiang di Pulau Padar sempat dilakukan pada akhir 2020 hingga awal 2021.
Namun, pembangunan tersebut dihentikan setelah adanya arahan penyusunan dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) pada Juni 2022. PT KWE kemudian menyusun dokumen EIA dengan melibatkan tim ahli dari IPB dan melakukan konsultasi publik pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo.
Peran UNESCO dan Kajian Dampak Lingkungan
Status Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO sejak tahun 1991 memberikan dimensi tambahan pada setiap pembangunan di kawasan tersebut. Oleh karena itu, pembangunan resort di Pulau Padar juga memerlukan hasil penilaian dari lembaga PBB tersebut.
Kementerian Kehutanan menekankan pentingnya kajian dampak lingkungan (EIA) sebelum pembangunan dilanjutkan. Proses penyusunan EIA ini melibatkan tim ahli lintas disiplin dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk memastikan analisis yang komprehensif terhadap potensi dampak lingkungan.
Konsultasi publik juga telah dilaksanakan pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo, melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan perspektif yang seimbang dari berbagai pihak.
Penghentian sementara pembangunan dan penyusunan EIA menunjukkan komitmen terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kawasan konservasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan pariwisata tidak mengancam kelestarian ekosistem dan satwa endemik seperti komodo.
Sumber: AntaraNews