PT KAI Tak Bakal Rugi Jika Larang Iklan Rokok di Kawasan Stasiun
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azaz Tigor Nainggolan mengatakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak akan rugi jika melarang iklan rokok di kawasan stasiun. Sebab, masih banyak industri lain yang akan masuk.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azaz Tigor Nainggolan mengatakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak akan rugi jika melarang iklan rokok di kawasan stasiun. Sebab, masih banyak industri lain yang akan masuk.
"Di media luar ruang. Kalau itu (iklan rokok) dilarang. Tidak bekerja sama dengan industri rokok. Pemilik kawasan tidak perlu pusing. Banyak produk yang memasang iklan di media luar ruang," kata dia, dalam diskusi, di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat (16/11).
Menurut dia, iklan via media luar ruang, salah satunya di stasiun masih menjadi andalan. Karena itu, jika PT KAI melarang iklan rokok, maka PT KAI tetap akan mendapatkan iklan dari industri lain.
"Hasil studi kami menunjukkan, masih jadi pilihan beriklan di media luar ruang. Dia lebih murah dibandingkan di media elektronik. Kalau elektronik dia hitungannya detik. Kalau iklan media luar ruang itu hitungannya tahun. Jadi kalau diganti, pasti banyak yang antre," lanjut Azaz.
"Siapa yang paling gencar beriklan, selain rokok, ada produk-produk handphone, cukup besar. Tambah lagi produk properti, elektronik, baru produk gaya hidup. Jadi nggak perlu takut kehabisan produk yang mau beriklan. Banyak nanti masuk. Kalau punya kawasan," imbuhnya.
Selain itu, pemerintah pun tak perlu ragu melarang iklan rokok di stasiun atau di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) lainnya. Mengingat potensi pajak yang tidak terlalu besar dari iklan media luar ruang.
"Jakarta punya pengalaman itu. Pendapatan dari iklan ruang kecil sekali dibandingkan dengan pajak yang lain. Hanya 7 persen. Makanya Jakarta berani keluarkan regulasi, melarang iklan luar ruang untuk rokok, sejak 2016," tandasnya.
Baca juga:
YLKI: Dunia Sudah Larang Iklan Rokok, di Indonesia Bertebaran di Mana-Mana
YLKI Desak PT KAI Copot Iklan Rokok di Kawasan Stasiun
Iklan rokok dinilai ancam generasi muda
Revisi KTR dinilai akan pengaruhi tata niaga penjualan rokok
Di Aceh, merokok di area kawasan tanpa rokok didenda Rp 200 ribu dan dipenjara 3 hari
Pemprov DKI kampanyekan iklan 'merokok cuma bakar duit'