Protes aturan penetapan harga BBM, ratusan pekerja Pertamina geruduk kantor Jonan
Setibanya di depan kantor Jonan tersebut, orator menyampaikan tuntutan terkait penetapan harga BBM yang membuat kerugian Pertamina semakin besar. Selain itu juga meminta Jonan untuk menemui para domonstran untuk.
Ratusan pekerja PT Pertamina (Persero) menggeruduk kantor Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Jakarta. Para pekerja ini melakukan unjuk rasa sebagai bentuk protes tentang penetapan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM).
Rombongan pekerja Pertamina tiba di depan Kementerian ESDM Jalan Merdeka Selatan sekitar Pukul 10.00. Ratusan pekerja yang mengenakan kemeja putih dengan ikat kepala merah bertuliskan Pertamina tersebut sebelumnya menggeruduk Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terletak tidak jauh dari Kementerian BUMN.
Sedangkan kantor Kementerian ESDM pun dijaga ketat aparat keamanan dari TNI dan pasukan Brimob Polri. Dua unit kendaraan lapis baja bersiaga di halaman Kementerian ESDM siap menyambut pengunjuk rasa. Di luar kantor, terdapat satu unit kendaraan lapis baja dan satu unit kendaraan Pemadam Kebakaran.
Setibanya di depan kantor Jonan tersebut, orator menyampaikan tuntutan terkait penetapan harga BBM yang membuat kerugian Pertamina semakin besar. Selain itu juga meminta Jonan untuk menemui para domonstran untuk.
"Sepertinya Menteri Jonan takut menjumpai kami, jangan sampai kami turun atau pak menteri yang turun, ini menteri wanita atau laki-laki turun atau kami yang naik kesana," teriak orator di atas mobil komando.
Kemudian pihak keamanan Kementerian ESDM mencoba menemui koordinator aksi untuk bernegosiasi, beberapa perwakilan pun diterima Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial. Sampai berita ini diturunkan aksi demo dan negosiasi masih dilakukan di kantor Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menerbitkan aturan tentang perhitungan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi atau umum seperti Pertamax, Pertalite dan lainnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan, peraturan baru tersebut menyatakan penetapan harga BBM non subsidi di luar avtur dan industri, harus mendapatkan persetujuan pemerintah. Selain itu, penetapan batas bawah keuntungan yang sebelumnya 5 persen juga dihapuskan, sehingga hanya ada batas atas 10 persen dari harga dasar.
"Bahwa untuk BBM umum tetap ditentukan harganya oleh perusahaan, tapi setelah mendapatkan persetujuan pemerintah. Batas bawahnya 5 persen dihapus tapi atasnya tetap 10 persen," kata Susyanto, di Jakarta, Kamis (19/4).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018, tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. badan usaha seperti Pertamina, Shell, Total dan lainnya harus mengikuti aturan ini.
Dalam aturan ini, perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar. Hal tersebut merupakan bunyi Pasal 4 ayat 1.
Selanjutnya dalam ayat 2, besaran PBBKB sesuai dengan Peraturan Daerah provinsi setempat.
Dalam Pasal 4 ayat 3 dinyatakan, penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin niaga minyak dan gas bumi atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.
Dalam Pasal 4 ayat 4, Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual eceran jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pada 3, di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat dan atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Kemudian dalam Pasal 4 ayat 5, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, harga jual eceran BBM Umum selain yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian BBM Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, ditetapkan oleh badan usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM.
Laporan dilakukan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Terakhir dalam Pasal 4 ayat (7), dalam hal terjadi ketidaksesuaian penerapan harga jual eceran jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 5, badan usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertimbangannya Menteri ESDM menyatakan, penetapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dilakukan untuk meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial masyarakat atas BBM.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan agar setiap orang mengetahuinya, diperintahkan pengundangan Permen ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Perwakilan demo Pertamina tak mau bertemu Wamen Arcandra
Pemberian blok migas dan tambahan subsidi, cara pemerintah tekan defisit Pertamina
Konsumsi premium meningkat 23%, pemerintah jamin stok & rakyat bebas pilih jenis BBM
Pemerintah izinkan swasta pasok avtur di bandara
Meski harga naik, ini alasan pemakaian BBM non-subsidi harus tetap dilakukan
Ajukan kenaikan harga BBM, ini keuntungan yang didapat oleh SPBU asing
Harga Pertamax naik, bos Pertamina jamin pasokan Premium tak akan langka