LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. EKONOMI

PPN 12 Persen, Tarif Hotel Bakal Lebih Mahal dan Terancam Bangkrut

Ia memperingatkan bahwa beberapa kategori hotel dan restoran mungkin menghadapi risiko kebangkrutan.

Jumat, 20 Des 2024 11:02:00
ppn
Ilustrasi hotel. (Foto: Dok.) (© 2024 Liputan6.com)
Advertisement

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengungkap bahwa harga hotel diperkirakan akan mengalami kenaikan akibat dari meningkatnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Ia memperingatkan bahwa beberapa kategori hotel dan restoran mungkin menghadapi risiko kebangkrutan.

Menurutnya, beban PPN sebesar 12 persen ini akan langsung ditanggung oleh konsumen, karena setiap pasokan yang digunakan oleh hotel dan restoran juga akan dikenakan pajak. Dengan demikian, angka kenaikannya bisa jadi lebih signifikan.

“Soal hotel itu kan suplainya macam-macam ya, yang suplai ke hotel dan restoran itu, dan itu pasti kena PPN semua,” ujar Sutrisno saat ditemui di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, pada hari Kamis (19/12).

Advertisement

Ia menambahkan bahwa kenaikan harga ini akan berdampak pada tingkat okupansi hotel. Dengan harga yang semakin tinggi, permintaan dari masyarakat cenderung menurun.

Selain itu, hotel juga harus menghadapi pemangkasan anggaran perjalanan dinas yang mencapai 50 persen, yang berarti kegiatan dinas di hotel akan berkurang.

Advertisement

“Jadi implikasinya apa? Kalau kemudian PPN naik itu kan pasti dibebankan kepada harga. Kalau harga naik, permintaan akan turun. Sementara dari sisi permintaan sekarang ini, adanya pembatasan 50 persen perjalanan dinas itu dihilangkan, itu saja sudah sangat memukul, ditambah lagi dengan harga naik,” jelasnya.

Kenaikan harga tersebut tentu akan meningkatkan biaya yang harus ditanggung oleh konsumen. Dari sudut pandang pengusaha, hal ini akan memberikan tekanan pada biaya operasional mereka.

“Semakin tidak ada orang yang kemudian menginap atau mengunjungi objek pariwisata. Itu implikasi dari PPN itu, belum lagi nanti kerumitan dari sisi administrasinya,” tambah Sutrisno.

Dengan situasi ini, industri perhotelan dan restoran dihadapkan pada tantangan yang cukup berat, yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha mereka di masa mendatang.

Hotel Dapat Mengalami Kebangkrutan

Ilustrasi hotel. (Foto: Dok.) © 2024 Liputan6.com

Sutrisno mengungkapkan bahwa ada kemungkinan sejumlah hotel dan restoran dari kategori tertentu akan mengalami kebangkrutan akibat tingginya beban operasional.

Beban ini meliputi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kewajiban pembayaran gaji pegawai.

"Itu pasti, pasti (jumlah hotel berkurang). Kalau harga naik, permintaan akan turun. Itu hukum ekonominya akan begitu," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa beban yang harus ditanggung oleh perusahaan dimulai dari kenaikan upah yang bisa mencapai 9 persen, sebagai dampak dari penetapan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.

Selain itu, penerapan PPN sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 juga menjadi faktor yang mempengaruhi.

"Harga kan pasti akan naik. Naiknya karena apa? Satu, karena beban PPN. Dua, karena beban upah yang terlalu tinggi, 9 persen. Itu mau dibebankan ke mana kalau tidak dibebankan kepada harga? Kalau harga naik, orang tidak beli," jelasnya.

Dengan kondisi ini, dia mengingatkan bahwa pelaku usaha harus bersiap menghadapi perubahan yang mungkin terjadi di pasar, terutama dalam hal permintaan konsumen yang bisa berkurang.

Tingkat Okupansi Hotel

Ilustrasi hotel. (Foto: Dok.) © 2024 Liputan6.com

Menurut catatan yang ada, saat ini tingkat hunian hotel bintang 4 dan bintang 5 hanya mencapai sekitar 55 persen. Sementara itu, hotel-hotel dengan kategori di bawahnya mengalami tingkat pengisian yang lebih rendah, yaitu sekitar 40 persen.

Hal ini menunjukkan bahwa hotel-hotel tersebut diperkirakan akan menghadapi dampak yang lebih serius. Salah satu risiko yang mungkin terjadi adalah kebangkrutan usaha mereka.

"Jadi yang terkena itu kan hotel-hotel kecil itu. Yang ternyata di situ memang padat karya," jelasnya.

"Yang gede lumayan (bisa bertahan), karena hotel-hotel gede itu kan yang datang kan orang berduit, sehingga kenaikan harga sedikit tidak terlalu terasa. Tapi hotel yang bawah, yang datang kan kelas menengah ke bawah. Jadi harga naik sedikit, ya sudah, dia tidak beli, tidak nginep lagi."

Advertisement

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hotel-hotel kecil lebih rentan terhadap perubahan harga dan kondisi ekonomi saat ini, sedangkan hotel-hotel besar masih memiliki kemampuan untuk bertahan meskipun ada kenaikan harga.

Berita Terbaru
  • 5 HP yang Lebih Tipis dari Samsung Galaxy S25 Edge, Ada yang Super Ramping
  • Sidang Vonis Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan "Noel" Digelar 4 Juni 2026
  • Megawati Terima Dubes India, Bahas Kerja Sama dan Kedekatan Historis
  • Prabowo Tekankan Pentingnya Adaptasi Prajurit TNI Hadapi Geopolitik Global yang Terus Berubah
  • Bocoran Revisi UU Polri, Ada Aturan Batas Usia Pensiun
  • berita update
  • industri hotel
  • kenaikan ppn 12 persen
  • ppn
  • ppn 12 persen
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
A
Reporter Arief Rahman Hakim, Arthur Gideon
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.