LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Polda Metro Jaya Amankan 6 Tersangka Pemalsuan Meterai, Kerugian Negara Capai Rp37 M

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak enam orang tersangka peredaran meterai palsu Rp6.000 dan Rp10.000. Akibat dari pemalsuan tersebut negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp37 miliar.

2021-03-17 13:40:14
meterai
Advertisement

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak enam orang tersangka peredaran meterai palsu Rp6.000 dan Rp10.000. Akibat dari pemalsuan tersebut negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp37 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, keenam tersangka sudah menjalankan aksinya sejak 3,5 tahun lalu. Di mana untuk meterai Rp10.000 yang baru diterbitkan nilai kerugiannya dikatsir mencapai Rp12-13 miliar.

"Total kerugaian negara Rp37 miliar lebih karena mereka 3,5 tahun sudah bekerja," katanya dalam konferensi pers, Rabu (17/3).

Advertisement

Dia mengatakan, yang cukup menarik dari peredaran meterai palsu ini adalah meterai Rp10.000. Sebab, meterai ini baru beredar pada 28 Januari 2021. "Ini termasuk pengungkapan cukup besar mengungkap meterai baru pertama kali di Indonesia. Karena ini 28 Januari baru mulai beredar di Indonesia," jelasnya.

Yusri membeberkan dari keenam orang tersangka 1 orang menjadi otak pemalsuan meterai tersebut dengan inisial S, yang merupakan DPO dari kasus 1,5 tahun lalu dengan kasus yang sama.

"S ini adalah otaknya pada saat itu melarikan diri dan kita temukan dan dia masih bekerja hal yang sama. dia mperannya adalah pemilik mesin-mesin. Dia kita amankan di rumahnya di Bekasi, tempat mereka melakukan pemalusan meterai ini," jelas dia.

Advertisement

Kedua tersangka dengan inisial DST yang berperan sebagai pemesan kepada saudari WID. WID sendiri adalah tersangka ketiga, seorang perempuan yang mengelola satu akun untuk memasarkan meterai palsu. "Setiap WID melakukan pemasaran yang beli sudah 2-4 kali dia ubah akunya untuk menghindari pelacakan aparat," jelas dia.

Yusri melanjutkan, yang mengajari WID adalah suaminya sendiri. Suaminya adalah napi di lapas Salemba dengan kasus yang sama. "Dialah yang mengajari pembuatan akunya mengajari untuk memasarkan barang-barang palsu ini, dia napi sejak 2018 dengan vonis 3 tahun lebih. Sekarang masih dan kita tetapkan dia sebagai tersangka inisianya adalah ASR," jelasnya.

Kemudian tersangka kelilma inisialnya adalah SMK. SMK berperan sebagai mendesain. Dia mengakui desain dilakukan tersangka ini hampir mendekati sempurna, bahkan sepintar memang mirip dengan yang asli. "Kalau sepintas tidak ada bedanya. Jadi mereka punya peran masing-masing," jelasnya.

Selanjutnya keenam adalah AND. Dia berperan menyiapkan hologram. Dan terakhir ketujuh masih DPO yakni MSR. Dia berperan sebagai pejait, yang membuat lubang-lubang pada meterai. "Enam tersangka kita amankan, satu DPO. Kita masih kembangkan lagi apakah kemungkinan masih ada karena sudah 3,5 tahun. Ini masih kami dalami dengan Ditjen Pajak," jelasnya.

Baca juga:
Sederet Tarif yang Alami Kenaikan di 2021, Termasuk Iuran BPJS Kesehatan
Sudah Tersedia di Seluruh Kantor Pos, Begini Desain Meterai Rp10.000
Meterai Rp10.000 Resmi Berlaku, Bagaimana Nasib Meterai Rp3.000 dan Rp6.000?
Menteri Sri Mulyani: Bea Meterai Tidak Dikenakan per Transaksi Saham
Ditjen Pajak Masih Susun Aturan Turunan UU Bea Meterai
6 Hal Harus Tahu Soal Meterai Baru, Termasuk Tak Semua Dokumen Wajib Bermeterai

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.