Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet Tarif yang Alami Kenaikan di 2021, Termasuk Iuran BPJS Kesehatan

Sederet Tarif yang Alami Kenaikan di 2021, Termasuk Iuran BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi menyesuaikan beberapa tarif iuran dan item perpajakan mulai tahun 2021. Keputusan ini diambil untuk menggenjot penerimaan negara dan menekan beban APBN di 2021.

Seperti yang diketahui, pandemi Covid-19 telah memukul pertumbuhan ekonomi Indonesia. Agar dapat segera bangkit, pemerintah turut memutar otak dalam menerapkan kebijakan terutama yang berkaitan dengan keuangan negara, di samping penanganan Covid-19 tentunya.

Sejauh ini, ada 4 item tarif yang naik di tahun 2021. Berikut rinciannya:

1. Iuran BPJS Kesehatan

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tercatat naik pada 1 Januari 2021 lalu. Kenaikan tersebut khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi dalam dialog virtual menyampaikan, peserta mandiri kelas 3 membayar iuran Rp35.000 dari sebelumnya membayar Rp25.500.

Kendati naik, pemerintah tetap memberi subsidi sehingga peserta membayar lebih ringan. Seharusnya, iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp42.000.

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga yang dibayarkan hanya Rp35.000, sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

2. Bea Meterai

Selain iuran BPJS Kesehatan, tarif bea meterai juga naik menjadi Rp10.000 dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2021 silam. Bea meterai, yang sebelumnya dipatok Rp3.000 dan Rp6.000 kini diubah menjadi satu tarif.

Kenaikan tarif bea meterai ini mengacu pada ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. "UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

3. Cukai Rokok

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata juga diputuskan naik 12,5 persen di 2021. Keputusan ini mulai berlaku pada Februari 2021.

Secara rinci, kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:

- SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang

- SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

- SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang

- SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang

- SPM IIA naik 16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang

- SPM IIB naik 18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.

4. Tarif Tol

Beberapa ruas tol mengalami kenaikan tarif tol mulai 17 Januari 2021, pukul 00.00 WIB. Itu antara lain, ruas tol kelolaan PT Jasa Marga di Tol Trans Jawa.

Ruas Jalan Tol dimaksud ialah JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang (Cikampek-Padalarang), Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang ABC, dan Surabaya-Gempol.

Kemudian, ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Japek II Elevated juga mengalami integrasi tarif. Seluruh ruas tol ini dikelola Jasa Marga.

Selain itu, kenaikan tarif tol pada dua ruas tol kelolaan PT Hutama Karya (Persero). Yakni, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) S yang menghubungkan Pondok Pinang-Tol Jagorawi, serta Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP)

Adapun, penyesuaian tarif tol ini dilakukan mengacu kepada UU Nomor 38 tentang Jalan dan PP Nomor 15 tentang Jalan Tol.

Disebutkan, tarif tol mengalami evaluasi tiap 2 tahun sekali, menyesuaikan laju inflasi di daerah tol tersebut dibangun.

Selain itu, tarif Jalan Tol Lingkar Luar Bogor atau Bogor Outer Ring Road (BORR) juga mengalami kenaikan mulai 30 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol ini disebabkan adanya pengoperasian tambahan di Seksi IIIA Simpang Yasmin-Simpang Semplak.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.

Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Dedi Krisnariawan Sunoto mengatakan, dengan beroperasinya ruas Tol BORR Seksi IIIA (Simpang Yasmin-Simpang Semplak) ini, maka terdapat penambahan jalan tol operasi sepanjang 3,8 km, yang sebelumnya 7,5 km menjadi 11,3 km.

"Penambahan jalan tol operasi ini menjadi dasar pemberlakuan tarif baru untuk ruas BORR dengan mempertimbangkan jenis konstruksi Seksi IIIA Ruas Simpang Yasmin–Simpang Semplak yang merupakan konstruksi layang. Sehingga memerlukan biaya konstruksi yang lebih tinggi, yang nilainya sekitar 4-5 kali lipat dari konstruksi at grade," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).

Dedi menerangkan, pemberlakuan tarif baru Jalan Tol BORR ini juga memperhitungkan inflasi 2,5 tahun dari Juni 2018 sampai Des 2020 yang sebesar 7,32 persen.

"Selain itu, pemberlakuan tarif ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas BORR," sambungnya.

Berikut pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol BORR dengan beroperasinya Seksi IIIA Simpang Yasmin-Simpang Semplak:

Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan - Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):

Golongan I: Rp 14.000, dari semula Rp 10.000

Golongan II: Rp 21.000, dari semula Rp 15.000

Golongan III: Rp 21.000, dari semula Rp 15.000

Golongan IV: Rp 28.000, dari semula Rp 20.000

Golongan V: Rp 28.000, dari semula Rp 20.000

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.

Baca Selengkapnya
Giliran Beras Naik Teriak-teriak, Petani 'Gaji PNS Naik, UMR Naik Kami Diam'

Giliran Beras Naik Teriak-teriak, Petani 'Gaji PNS Naik, UMR Naik Kami Diam'

Belakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.

Baca Selengkapnya
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya
Bagi-Bagi Bantuan Pangan di Tangsel, Jokowi Sebut Harga Beras Naik karena Perubahan Iklim

Bagi-Bagi Bantuan Pangan di Tangsel, Jokowi Sebut Harga Beras Naik karena Perubahan Iklim

Jokowi menyebut, perubahan iklim membuat gagal panen.

Baca Selengkapnya