Menteri Sri Mulyani: Bea Meterai Tidak Dikenakan per Transaksi Saham
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut bakal ada pengenaan bea meterai Rp10.000 untuk perdagangan saham. Hanya saja, yang dikenakan bukan per transaksi saham, melainkan Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga berupa sahamnya.
Adapun TC adalah dokumen elektronik yang diterbitkan secara harian atas keseluruhan transaksi dalam periode satu hari.
"Bea meterai bukan pajak atas transaksi, karena yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham kena bea meterai. Padahal ini bukan pajak atas transaksi tapi pajak atas dokumennya. Jadi dalam hal ini bea meterai tidak dikenakan per transaksi saham," ujar Menteri Sri Mulyani, Senin (21/12).
Menurutnya, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik ini dilakukan untuk memberikan kesetaraan dengan dokumen konvensional. Namun, pengenaan ini juga belum akan diberlakukan di 1 Januari 2021 seperti bea meterai konvensional.
Dokumen Bermaterai Nominal Minimal Rp 5 Juta
Saat ini pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih menyusun infrastrukturnya. Mulai dari bentuk meterainya hingga infrastruktur sistem penjualannya.
"Dan mungkin ini 1 Januari belum dilakukan karena persiapan butuh waktu. Bea meterai kena dokumen akan dipertimbangkan atas kewajaran nilainya juga," jelasnya.
Selain itu, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik akan diberlakukan untuk transaksi nilai di atas Rp 5 juta. Hal ini tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2020. "Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta," tulis dokumen tersebut.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Mulai Waspadai Harga Beras Naik 7,7 Persen dari Awal Tahun, Ada Apa?
Selain beras, Sri Mulyani menyebut ada beberapa harga pangan juga mengalami kenaikan, seperti bawang putih 1,9 persen, cabai merah 17 persen.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tarik Utang Rp345 Triliun Hingga 12 Desember 2023
"Dibandingkan tahun lalu ini penurunan (penarikan utang) sangat tajam," terang Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaIsu Sri Mulyani Tak Masuk Bursa Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Gibran
Sri Mulyani dikabarkan tidak masuk dalam menteri Kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2024
Proyeksi pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen itu didorong oleh penyelenggaraan pemilu secara serentak 2024.
Baca Selengkapnya