Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Sri Mulyani: Bea Meterai Tidak Dikenakan per Transaksi Saham

Menteri Sri Mulyani: Bea Meterai Tidak Dikenakan per Transaksi Saham Menkeu Sri Mulyani. ©2020 Youtube.com/KemenkeuRI

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut bakal ada pengenaan bea meterai Rp10.000 untuk perdagangan saham. Hanya saja, yang dikenakan bukan per transaksi saham, melainkan Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga berupa sahamnya.

Adapun TC adalah dokumen elektronik yang diterbitkan secara harian atas keseluruhan transaksi dalam periode satu hari.

"Bea meterai bukan pajak atas transaksi, karena yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham kena bea meterai. Padahal ini bukan pajak atas transaksi tapi pajak atas dokumennya. Jadi dalam hal ini bea meterai tidak dikenakan per transaksi saham," ujar Menteri Sri Mulyani, Senin (21/12).

Menurutnya, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik ini dilakukan untuk memberikan kesetaraan dengan dokumen konvensional. Namun, pengenaan ini juga belum akan diberlakukan di 1 Januari 2021 seperti bea meterai konvensional.

Dokumen Bermaterai Nominal Minimal Rp 5 Juta

Saat ini pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih menyusun infrastrukturnya. Mulai dari bentuk meterainya hingga infrastruktur sistem penjualannya.

"Dan mungkin ini 1 Januari belum dilakukan karena persiapan butuh waktu. Bea meterai kena dokumen akan dipertimbangkan atas kewajaran nilainya juga," jelasnya.

Selain itu, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik akan diberlakukan untuk transaksi nilai di atas Rp 5 juta. Hal ini tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2020. "Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta," tulis dokumen tersebut.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Mulai Waspadai Harga Beras Naik 7,7 Persen dari Awal Tahun, Ada Apa?

Sri Mulyani Mulai Waspadai Harga Beras Naik 7,7 Persen dari Awal Tahun, Ada Apa?

Selain beras, Sri Mulyani menyebut ada beberapa harga pangan juga mengalami kenaikan, seperti bawang putih 1,9 persen, cabai merah 17 persen.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Utang Rp345 Triliun Hingga 12 Desember 2023

Pemerintah Tarik Utang Rp345 Triliun Hingga 12 Desember 2023

"Dibandingkan tahun lalu ini penurunan (penarikan utang) sangat tajam," terang Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Isu Sri Mulyani Tak Masuk Bursa Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Gibran

Isu Sri Mulyani Tak Masuk Bursa Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Gibran

Sri Mulyani dikabarkan tidak masuk dalam menteri Kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2024

Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2024

Proyeksi pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen itu didorong oleh penyelenggaraan pemilu secara serentak 2024.

Baca Selengkapnya