LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

PLN soal Potensi Penurunan Tarif Listrik: Itu Wewenang ESDM

Pelaksana tugas Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani mengatakan, PLN tidak bisa mengambil keputusan menyesuaikan tarif listrik, meski harga energi primer pembangkit mengalami penurunan. Sebab penetapan tarif listrik merupakan domain pemerintah.

2019-09-10 21:03:32
Tarif listrik
Advertisement

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyerahkan keputusan penetapan tarif listrik ke pemerintah, meski saat ini harga energi primer pembangkit yaitu batubara dan minyak sedang mengalami penurunan.

Pelaksana tugas Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani mengatakan, PLN tidak bisa mengambil keputusan menyesuaikan tarif listrik, meski harga energi primer pembangkit mengalami penurunan. Sebab penetapan tarif listrik merupakan domain pemerintah.

"Tarif itu kan khususnya domainnya pemerintah. Nah domainnya pemerintah diwakili oleh Kementerian ESDM," kata Inten di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9).

Advertisement

Menurut Inten, pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki formula sendiri, untuk merancang pemberlakuan tarif listrik. "Beliau masih memiliki formula-formula tersendiri bagaimana merancang tarif listrik ke depan," ujarnya.

Sedangkan PLN hanya sebagai operator akan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah, ter‎masuk dalam penetapan tarif listrik. "Monggo, saya PLN operator kami hanya menjalankan tugas bagaimana tarif dan lain-lain regulated pemerintah dan kita laksanakan‎," tandasnya.

Untuk diketahui, Harga Batubara Acuan (HBA) September 2019 sebesar US$ 65,70 per ton, mengalami penurunan sebesar USD 6,97 per ton dari Agustus 2019 sebesar USD 72,67 per ton.‎

Advertisement

Sedangkan Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) Agustus 2019 ditetapkan sebesar USD 57,26 per barel, mengalami penurunan sebesar USD 4,05 per barel dari bulan sebelumnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
ESDM: Pencabutan Subsidi Listrik Tunggu Pengesahan UU APBN 2020
Ada Kenaikan Tarif Listrik, Inflasi di 2020 Diprediksi Sentuh 3,5 Persen
YLKI Sebut Pencabutan Subsidi Listrik di 2020 Tidak Transparan
5 Fakta di Balik Potensi Kenaikan Tarif Listrik Pelanggan 900 VA pada 2020
Tarif Listrik 6,9 Juta Pelanggan PLN Berpotensi Naik di 2020
Subsidi Dicabut, Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Naik Mulai Januari 2020

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.