LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pinjaman Online Ilegal Makin Marak, Kenali Ciri-cirinya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum.

2021-10-15 14:55:22
Pinjaman Online
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum.

Sejak 2018 hingga kini OJK telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal. Tidak bisa dipungkiri, kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Dilansir dari OJK, Jumat (15/10), berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang harus Anda hindari:

Advertisement

1. Menetapkan suku bunga tinggi
2. Fee besar
3. Denda tidak terbatas
4. Teror atau intimidasi

Faktor Pendorong Maraknya Pinjol Ilegal, dilihat dari sisi pelaku Pinjol Ilegal biasanya mereka memberikan kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website. Kemudian, sulit diberantas karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

Sementara di sisi masyarakat (sebagai korban), tingkat literasi masyarakat masih rendah, hal itu dibuktikan masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas, sehingga masyarakat terbatas pemahamannya terhadap pinjol. Faktor lainnya, yaitu adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

Advertisement

Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal.

Sebenarnya mudah sekali cara mengecek mana yang pinjol illegal dan legal, yakni masyarakat bisa cek di website resmi www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Atau Anda bisa mengecek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Digerebek di Sleman, 83 Karyawan Pinjol Ilegal Diangkut ke Polda Jabar
Begini Cara Jahat Juru Tagih Pinjol Sampai Kirim Gambar Porno ke Pemilik Utang
Polisi Kejar 83 Kolektor dan Pegawai Pinjol ke Yogyakarta, Ini Daftarnya
Ribuan Warga Bandung Terjerat Pinjol Ilegal dan Rentenir
32 Orang Ditangkap Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Cipondoh Dihuni Bagian Penagihan
Geledah Ruko Green Lake City, Polisi Ciduk 32 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.