LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

PGN siap buktikan pengelolaan gas dilakukan transparan

"Sejauh ini, pelaksanaan bisnis PGN, khususnya dalam penetapan harga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama.

2017-11-15 12:22:45
PGN
Advertisement

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk mengaku siap membuktikan pengelolaan usaha gas buminya telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini menyusul putusan Majelis Hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara monopoli harga gas di Medan, Sumatera Utara.

"Sejauh ini, pelaksanaan bisnis PGN, khususnya dalam penetapan harga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama di Jakarta, Rabu (15/11).

Dia menyebutkan, tingginya harga gas pada periode Agustus-November 2015, disebabkan karena masuknya gas tambahan yang bersumber dari LNG (gas alam cair) ditambah lagi biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis termasuk 'trader' tanpa fasilitas, selain pasokan gas dari PT Pertamina EP.

Advertisement

Pada Selasa (14/11), Majelis Hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan.

Dalam amar putusannya, PGN dinyatakan telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri saat menetapkan kenaikan harga gas periode Agustus-November 2015.

Selain itu, dalam sejumlah perjanjian jual beli gas (PJBG) yang diteken antara PGN dan konsumen terdapat adanya klausul baku yang bersifat merugikan.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Hutama menyampaikan manajemen PGN akan mengambil langkah lebih lanjut untuk mempelajari salinan putusan tersebut.

Menurut pria yang kerap disapa Temmy itu, hal yang juga menjadi sorotan manajemen PGN terhadap putusan persidangan bahwa dalam aspek tata kelola belum dilihat secara holistik, khususnya skema bisnis hilir gas bumi.

Bagi PGN selaku BUMN dengan status terbuka, lanjutnya, siap secara transparan untuk membuktikan akuntabilitas pengelolaan gas dalam kegiatan usahanya, terutama PGN yang telah menjalankan fungsi pioner di sektor hilir gas selama lebih dari 52 tahun.

"Kami berkeyakinan bahwa penetapan harga yang kami jalankan sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku," jelas Temmy dikutip dari Antara.

Baca juga:
Pemerintah incar pasar Amerika Selatan jual pesawat Nurtanio
Pelajari bisnis migas RI, delegasi Nigeria kunjungi jargas PGN di Cirebon
KPPU denda PGN Rp 9,9 miliar
PTPN III bakal tutup sejumlah pabrik gula tak efisien
Tingkatkan produksi gula, PTPN III konversi lahan karet dengan tebu

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.