LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pertamina sebut penyelewengan jadi sebab Solar di daerah langka

Dalam hal ini yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎ yaitu, pengguna BBM Tertentu adalah rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum. Pertamina sudah menyalurkan Solar subsidi dengan normal di Sumbar.

2018-03-24 17:30:00
BBM Langka
Advertisement

PT Pertamina (Persero) menyatakan, sudah melakukan menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi sesuai dengan kuota di Padang, Sumatera Barat. Perseroan menaksir kelangkaan yang terjadi di wilayah tersebut diakibatkan oleh penggunaan yang tidak sesuai ketentuan.

Unit Manager Communication and CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I, Rudi Ariffianto‎, mengatakan solar subsidi di Padang Sumatera Barat tidak akan mengalami kelangkaan jika digunakan oleh pihak yang berhak. Dalam hal ini yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎ yaitu, pengguna BBM Tertentu adalah rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.

‎"Jadi itu sebenarnya tidak ada Solar langka kalau digunakan oleh konsumen sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014," kata Rudi saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Sabtu (24/3).

Advertisement

Menurut Rudi, Pertamina sudah menyalurkan Solar subsidi dengan normal di wilayah Sumatera Barat. Di mana, volume harian yang ditetapkan‎ sekitar 1.000 kilo liter (KL) per hari. "Kita tetap pasok sesuai alokasi dan aku pantau penyaluran tidak ada perubahan," ujarnya.

Rudi melanjutkan, saat ini Pertamina telah memprioritaskan penyaluran Solar untuk kapal nelayan dengan ukuran di bawah 30 Gross Ton (GT). Pembelian BBM oleh nelayan pun harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2014.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Advertisement

Sumber: Liputan6

Baca juga:
Sumatera Barat dilanda kelangkaan Solar sejak Kamis
5 Jawaban tentang mengapa Premium saat ini sulit dicari
BPH Migas temukan kelangkaan Premium di Riau dan Lampung
Tolak jual Premium, SPBU bisa disanksi
Premium sulit dicari di SPBU, ini penjelasan pemerintah
Akibat kelangkaan BBM dan elpiji jadi alasan Pertamina rombak susunan direksi
Menko Luhut bantah isu kelangkaan premium di sejumlah daerah

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.