Tolak jual Premium, SPBU bisa disanksi
Merdeka.com - Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Hendry Ahmad, mengatakan tidak semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) memiliki kewajiban untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Namun, jika sudah ditunjuk dan melanggar, maka pengelola SPBU bisa dikenai sanksi.
"Kami sudah koordinasi dengan Pertamina yang dari awalnya harus menyalurkan BBM subsidi, maka mereka wajib menyalurkan subsidi. Kecuali ada SPBU yang memang tidak diperbolehkan menjual BBM subsidi, maka mereka tidak menjual itu," kata Hendry dalam sebuah acara konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/3).
Hendry menjelaskan, sanksi bagi SPBU yang telah diberi penugasan menjual Premium namun mereka tidak menjualnya mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha. "Pertamina sudah mempunyai ketentuan. Sanksi pembinaan, pertama mereka akan diberikan peringatan dan seterusnya, sampai terindikasi melakukan pelanggaran dari kontrak mereka, mereka akan diberikan teguran dan PHU (pemutusan hubungan usaha)," ujarnya.
Hendry juga menyatakan bahwa pemerintah ikut mengawasi proses penjualan tersebut. Dia menambahkan bahwa Pertamina telah ditugaskan untuk memenuhi jatah kuota Premium sehingga tidak terjadi kekurangan pasokan.
"Pertamina tidak boleh mengkitir (mengurangi supply) sampai jatahnya terealiasi. Kalau masyarakat ternyata membutuhkan, ya kita harus minta Pertamina untuk disalurkan lagi."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya